Kurir Narkoba di Loa Janan Dibekuk, Upah Antar hanya Rp 70 Ribu
LOA JANAN. Tanpa memikirkan risikonya, seorang pemuda di Loa Janan berinisial MI (21) akhirnya harus mendekam di bali jeruji besi.
MI yang tinggal di kawasan Samarinda Seberang tersebut, pucat saat menyadari dirinya telah dikelilingi polisi berpakaian preman di depan sebuah minimarket modern, Jalan HAM Rifaddin, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (6/7/2026).
Pemuda apes ini diringkus setelah kedapatan menjadi kurir narkotika jenis sabu. Pengungkapan kasus penyalahgunaan barang haram tersebut terjadi sekitar pukul 12.30 Wita. Penangkapan bermula saat Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan mendapatkan informasi tepercaya, mengenai maraknya transaksi narkoba di pinggir jalan raya yang menghubungkan wilayah Kukar dan Kota Samarinda.
Merespons laporan itu, petugas langsung bergegas menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan intensif.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar, melalui Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe saat dikonfirmasi pada Selasa (7/7/2026) membenarkan penangkapan kurir narkoba tersebut.
Abdillah menjelaskan bahwa saat tim melakukan pemantauan di sekitar TKP, petugas melihat gerak-gerik seorang laki-laki yang sangat mencurigakan di depan minimarket modern.
Ketika didekati oleh petugas dan menyadari kehadiran polisi, MI seketika salah tingkah dan terlihat sangat gelisah. Melihat gelagat yang tidak beres, petugas langsung melakukan penggeledahan badan terhadap MI.
Hasilnya, polisi berhasil menemukan 3 poket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat total mencapai 1 gram brutto. Selain narkoba, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, berupa dua buah korek api gas, dua lembar tisu, satu unit HP merk Samsung Galaxy O2 warna hitam milik MI, serta dua lembar uang senilai total Rp 70.000 yang merupakan upah jalan MI.
Saat diinterogasi di lapangan, pemuda ini mengaku bahwa kristal putih mematikan tersebut adalah milik rekannya yang saat ini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu oleh polisi. MI berdalih hanya diperintahkan untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada calon pembeli dengan imbalan uang sebesar Rp 70 ribu untuk sekali pengantaran.
MI juga blak-blakan mengaku telah mengonsumsi sabu sejak setahun terakhir, dan nekat melakoni profesi sampingan sebagai kurir sabu ini selama 3 bulan belakangan akibat tergiur uang upah tersebut.
Kini, MI dipastikan tidak bisa lagi menghirup udara bebas karena harus mendekam di sel tahanan Polsek Loa Janan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, MI telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II dan Lampiran III UU RI Nomor: 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor: 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam BAB III pasal VII angka 50 UU Nomor: 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun. (**)