Larangan Melintas Jembatan Mahakam I Diabaikan, Truk 10 Roda Dirazia

Larangan Melintas Jembatan Mahakam I Diabaikan, Truk 10 Roda Dirazia

26 Jul 2026 | Peristiwa

SAMARINDA. Sudah jelas ada larangan truk berukuran besar dilarang melintas, namun beberapa oknum sopir truk masih saja mengabaikannya. Akibatnya, empat truk roda 10 bermuatan popok sekali pakai diamankan Satlantas Polresta Samarinda setelah melanggar larangan melintas di Jembatan Mahakam I, Minggu (26/7/2026) pagi. Seluruh pengemudi berdalih hanya mengikuti petunjuk arah dari aplikasi Google Maps, sehingga tidak mengetahui adanya pembatasan kendaraan bertonase besar.
Keempat truk tersebut datang dari arah Balikpapan dan hendak mengirimkan muatan ke sebuah gudang di kawasan Jalan Tekukur, Sungai Pinang, sekitar pukul 09.00 Wita. Tiga kendaraan berasal dari Jawa Barat, sedangkan satu lainnya dari Jawa Timur.
Salah seorang sopir, Muslim (34) mengaku, baru pertama kali mengemudikan kendaraan di Pulau Kalimantan. Karena belum mengenal medan maupun jalur di Samarinda, ia sepenuhnya mengandalkan aplikasi navigasi selama perjalanan.
“Baru ke sini, baru ke Kalimantan, jadi saya tidak tahu jalan. Saya pakai Google Maps,” ujarnya.
Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui bahwa truk roda 10 dilarang melintasi Jembatan Mahakam I. "Memang baru pertama kali, jadi tidak tahu kalau kendaraan seperti ini tidak boleh lewat jembatan itu,” katanya.
Tak lama setelah melintas, keempat kendaraan dihentikan personel Satlantas Polresta Samarinda yang sedang melakukan pengawasan di sekitar kawasan jembatan. Petugas kemudian memeriksa dokumen kendaraan dan pengemudi sebelum memberikan sanksi tilang.
Kanit Turjawali Satlantas Polresta Samarinda, Iptu Ismail Marzuki menjelaskan, penindakan dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap kendaraan bertonase besar yang melanggar jalur yang telah ditentukan.
“Upaya kami adalah melakukan penindakan terhadap kendaraan roda 10 yang datang dari luar kota dan masuk ke Samarinda melalui Jembatan Mahakam I. Penindakannya berupa tilang,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, seluruh pengemudi mengaku tidak memahami rute khusus kendaraan berat dan hanya mengikuti arahan aplikasi Google Maps.
“Dari keterangan para pengemudi, mereka tidak mengetahui jalan dan hanya mengandalkan Google Maps. Padahal sebelum memasuki jembatan sudah terdapat rambu larangan bagi kendaraan besar,” jelasnya.
Ismail menegaskan, petunjuk dari aplikasi navigasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan rambu-rambu lalu lintas yang telah dipasang di lapangan. Menurutnya, setiap pengemudi tetap wajib memperhatikan dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh kendaraan roda enam ke atas dilarang melintasi Jembatan Mahakam I maupun Jembatan Mahakam IV. Kendaraan bertonase besar diwajibkan menggunakan Jembatan Mahakam Ulu sebagai jalur alternatif.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, khususnya kendaraan roda enam ke atas, agar tidak melintasi Jembatan Mahakam I maupun Jembatan Mahakam IV. Seluruh kendaraan berat wajib menggunakan Jembatan Mahakam Ulu,” tegasnya. (**)