Mantan Istri Ditendang, Dicekik dan Diinjak, Pelaku Kekerasan Kini Diamankan
SAMARINDA. Sudah tak lagi berstatus suami istri, namun kekerasan tetap dilakukan Arya Junaidi (26) pada mantan istrinya bernama
Yulistiana (28). Aksi kekerasan Arya terjadi
di sebuah rumah kos kawasan Jalan KH Harun Nafsi Gang Madrasah RT 17, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Selasa (15/6) sekitar pukul 21.00 Wita.
Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami luka lebam pada wajah dan lengan kanan, leher memerah akibat dicekik, serta merasakan sakit pada bagian perut setelah diinjak berkali-kali oleh pelaku.
Kapolsekta Samarinda Seberang AKP Iswanto mengatakan, peristiwa bermula saat korban mempertanyakan perubahan email dan kata sandi pada telepon genggam miliknya yang sebelumnya sempat dipegang oleh pelaku.
“Korban menanyakan kepada pelaku terkait email dan sandi handphone yang berubah. Namun pelaku merasa dituduh sehingga terjadi pertengkaran,” ujarnya, Minggu (21/6).
Saat cekcok berlangsung, pelaku diduga berusaha merebut telepon genggam korban. Namun upaya tersebut gagal karena korban berhasil mempertahankan ponselnya. Tidak lama kemudian, pelaku meluapkan emosinya dengan merusak sejumlah barang milik korban.
“Tersangka membanting mikrofon dan sound system milik korban hingga rusak,” kata Iswanto.
Emosi pelaku semakin tak terkendali. Saat korban sedang duduk di lantai ruang tamu, pelaku menendang wajah korban sebanyak empat kali. Setelah itu, pelaku juga mencekik leher korban, memukul lengan kanan dan pelipis korban, serta menginjak bagian perut korban berulang kali.
Tak hanya melakukan penganiayaan, pelaku juga melampiaskan amarahnya dengan meninju kaca jendela kamar kos hingga pecah.
Akibat kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus yang dialaminya ke Polsekta Samarinda Seberang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Mendapat laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku. Hasilnya, pada Sabtu (13/6) sekitar pukul 18.00 Wita, pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Sutra Kembang Gang Rawa Indah, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.
“Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan diketahui korban merupakan mantan istri siri tersangka,” ungkap Iswanto.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum et repertum, dua pecahan kaca jendela, foto luka korban, serta keterangan saksi dan tersangka.
Saat ini Arya Junaidi telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polsek Samarinda Seberang. Ia dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan dan perusakan.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iswanto. (**)