Perhiasan Majikan Digasak Baby Sitter, Kerugian Tembus Rp 300 Juta
SAMARINDA. Air susu dibalas air tuba. Ungkapan tersebut patut disematkan pada sosok seorang wanit pengasuh anak atau baby sitter berinisal Y. Bagaimana tidak, diberi kepercayaan dengan bekerja, Y justru menggondol perhiasan majikannya.
Kini Y harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan sudah diamankan di Polsek Samarinda Kota
Kapolsekta Samarinda Kota AKP Amirudin mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial AP pada 8 Juli 2026. Korban yang tinggal di Jalan Sultan Sulaiman, Kecamatan Sambutan, melaporkan hilangnya sejumlah perhiasan yang disimpan di dalam tas dan laci rumahnya.
“Korban baru mengetahui beberapa perhiasannya hilang saat memeriksa tempat penyimpanan. Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Amirudin, Minggu (12/7/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta pencurian dilakukan secara bertahap selama kurun waktu April hingga Juni 2026. Hal itu membuat penyidik mengarah pada dugaan pelaku merupakan orang yang memiliki akses bebas di dalam rumah korban.
Kecurigaan tersebut mengarah kepada Y yang telah bekerja sebagai baby sitter selama sekitar tiga tahun. Setelah diamankan dan diperiksa, pelaku akhirnya mengakui seluruh perbuatannya.
“Pelaku mengetahui lokasi penyimpanan barang berharga milik korban sehingga leluasa mengambilnya sedikit demi sedikit tanpa menimbulkan kecurigaan,” jelas Amirudin.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku memanfaatkan situasi ketika korban sedang mandi, menyiapkan susu untuk anak, hingga saat korban bepergian ke Kabupaten Kutai Barat. Kesempatan itu digunakan untuk mengambil perhiasan sedikit demi sedikit.
Barang yang dilaporkan hilang berupa tiga cincin, dua kalung, serta satu gelang emas putih yang seluruhnya bertatahkan berlian. Berdasarkan keterangan korban, nilai keseluruhan perhiasan tersebut diperkirakan mencapai Rp 300 juta.
Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Hasil penjualan perhiasan disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi sekaligus membantu kebutuhan keluarganya di kampung halaman.
“Motif sementara karena kebutuhan ekonomi, baik untuk kepentingan pribadi maupun membantu keluarganya,” terang Amirudin.
Selain menetapkan Y sebagai tersangka, polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan penadah yang diduga membeli perhiasan hasil kejahatan tersebut.
“Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan ancaman pidana paling lama lima tahun. Kami juga masih memburu pihak penadah dan mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” pungkasnya. (**)