Polsek Kenohan Amankan Pemuda yang Bawa Rokok Berisi Sabu

Polsek Kenohan Amankan Pemuda yang Bawa Rokok Berisi Sabu

08 Jun 2026 | Kriminalitas

TENGGARONG. Peredaran narkoba di wilayah hukum Kaltim terus "berkembang". Faktanya para pelaku tak hanya beroperasi di perkotaan. Di beberapa wilayah yang jauh dari keramaian pun pelaku narkiba tetap beroperasi.
Terbaru, seorang pemuda di wilayah Kutai Kartanegara, tepatnya di Desa Kenohan berhasil dibekuk.
Minggu (7/6/2026) malam, petugas Polsek Kenohan meringkus JT (32) yang kedapatan memiliki 5 poket narkoba jenis sabu.
“Pelaku (JT, Red) tertangkap petugas kami di bilangan Desa Kahala, Kecamatan Kenohan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang diduga sabu sebanyak 5 poket. Disembunyikannya dalam sebuah kotak rokok. Selain itu juga ditemukan uang tunai Rp 250 ribu serta sebuah pipet kaca, sempat digunakan pelaku untuk nyabu,” jelas Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Kenohan AKP Giri Pratiwo, Senin (8/6/2026).
Diduga belakangan ini JT gencar memasarkan barang terlarang itu di sekitaran Desa Kahala. Nah kondisi itulah membuat masyarakat resah. Karena itulah warga kemudian menyampaikan laporannya ke petugas Polsek Kenohan. Maka sejumlah petugas Unit Reskrim Polsek Kenohan langsung dikerahkan untuk menyelidiki.
Ternyata laporan masyarakat Desa Kahala itu memang benar adanya. Sebab saat sejumlah polisi berpakaian layaknya warga biasa menyelidiki ke lapangan, pada Minggu (7/6/2026) malam, menemukan seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. Makanya petugas semakin cermat mengintai pergerakan pria muda, belakangan dikenal berinisial JT yang kini tinggal di Desa Kahala.
“Jadi setelah petugas kami yakin, bahwa JT merupakan terduga pemain sabu yang bikin resah masyarakat Desa Kahala. Segera saja dilakukan penggeledahan kepada yang bersangkutan dan berhasil ditemukan barang bukti sebanyak 5 poket sabu,” kata Giri, demikian Kapolsek Kenohan ini akrab disapa.
Manakala terciduk memiliki 5 poket sabu siap edar, JT tidak bisa berkelit. Dia mengakui barang berlarang sebagai miliknya. Mau tidak mau akhirnya JT hanya bisa pasrah, digelandang petugas ke Mako Polsek Kenohan, untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Dijerat Pasal 114 Ayat 1 Junto Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Kami imbau masyarakat jangan segan melapor atau memberikan informasi ke petugas, ketika mencurigai atau mengetahui adanya peredaran gelap Narkoba. Supaya masyarakat kita, terutama generasi muda Kecamatan Kenohan dan sekitarnya, terbebas dari ancaman buruk dari berbagai jenis Narkoba,” ujar Giri. (**)