Satpol PP Samarinda Bergerak, Warung Remang-remang di Sungai Kapih Dobrak-abrik
SAMARINDA. Beberapa wilayah yang dianggap rawan pelanggaran hukum, terus menjadi bidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda bersama TNI, Polri, dan Polisi Militer. Setelah melakukan razia dengan hasil mengamankan minuman keras di warung kelontong beberapa waktu lalu, Kamis (9/7) malam kegiatan serupa kembali dilaksanakan.
Kali ini yang disasar adalah warung remang-remang di kawasan Jalan Kapten Soedjono, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.
Dalam kegiatan ini petugas berhasil menemukan enam teko berisi minuman keras (miras) oplosan dan lima botol miras.
Penertiban dilakukan, menyusul banyaknya laporan masyarakat mengenai aktivitas di warung-warung remang-remang yang diduga menjual minuman keras secara ilegal. Selain Sungai Kapih, patroli juga menjangkau wilayah Sungai Kunjang, Imam Bonjol dan Selili.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama pada malam hari.
"Lokasi yang kami datangi merupakan titik-titik yang selama ini banyak dikeluhkan warga. Salah satunya kawasan Sungai Kapih yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras," ujarnya.
Saat melakukan pemeriksaan di sejumlah warung di Jalan Kapten Soedjono, petugas mendapati enam teko berisi miras oplosan serta lima botol minuman keras yang kemudian langsung diamankan sebagai barang bukti.
"Barang bukti yang kami temukan berupa enam teko miras oplosan dan lima botol minuman keras. Semuanya langsung kami amankan," jelas Anis.
Sebelum bergerak ke Sungai Kapih, tim gabungan lebih dahulu melakukan patroli di kawasan Sungai Kunjang. Di lokasi tersebut petugas juga menemukan miras oplosan yang langsung disita.
Sementara itu, pemeriksaan di kawasan Imam Bonjol dan Selili tidak menemukan adanya minuman keras maupun pelanggaran lain yang menjadi sasaran operasi malam itu.
Anis menegaskan, razia serupa akan terus dilakukan secara berkala. Menurutnya, peredaran minuman keras ilegal kerap berpindah lokasi sehingga diperlukan pengawasan yang berkesinambungan.
Ia menambahkan, operasi cipta kondisi bukan hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga mencegah munculnya gangguan keamanan yang dipicu konsumsi minuman keras, khususnya miras oplosan yang berisiko bagi kesehatan.
Seluruh barang bukti yang diamankan telah didata untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila ditemukan dugaan pelanggaran lain selama pelaksanaan operasi.
"Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Harapannya, peredaran miras ilegal dapat ditekan sehingga situasi keamanan dan ketertiban di Kota Samarinda tetap terjaga," pungkas Anis. (**)