Sok Jagoan, Acungkan Parang ke Pengendara, Akhirnya Diamankan Polisi
SAMARINDA. Warga yang melintas di Jalan Lambung Mangkurat Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 12.23 Wita, dikejutkan dengan aksi sok jagoan seorang pria.
Ya, pria yang belakangan diketahui bernama Raka Lingga yang tinggal Jalan Teuku Umar, Gang Senyiur 1A, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang tersebut, terekam CCTV membawa parang dan coba menggganggu pengendara yang melintas.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan jajaran Polsek Samarinda Kota pada malam harinya.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, pelaku terlihat mengendarai sepeda motor sambil menenteng sebilah parang. Senjata tajam tersebut beberapa kali diacungkan ke arah pengendara yang melintas hingga membuat warga panik.
Kapolsekta Samarinda Kota AKP Amiruddin melalui Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Kota Ipda Junet Jhonatan Siahiya membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, polisi menerima informasi dari masyarakat melalui grup WhatsApp Info Taruna Samarinda (ITS) mengenai adanya seorang pria bertubuh gempal mengendarai motor sembari membawa senjata tajam dan melakukan pengancaman terhadap pengguna jalan maupun warga di sekitar Jalan Lambung Mangkurat.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsekta Samarinda Kota langsung melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 19.30 Wita berhasil mengamankan Lingga di kawasan Jalan Sentosa," ujar Junet, Rabu (8/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, Lingga mengaku membawa parang dari rumah untuk mencari seorang pria di kawasan Jalan Lambung Mangkurat. Namun, orang yang dicarinya tidak ditemukan. Saat melintas, Lingga mengendarai sepeda motor dengan kecepatan rendah hingga diklakson oleh pengendara lain. Merasa emosi, ia kemudian berhenti dan mengacungkan parang ke arah sejumlah pengguna jalan serta warga di sekitar lokasi.
Meski mengaku sedang mencari seseorang, Lingga tidak dapat menjelaskan secara rinci alasan maupun tujuan mencari pria tersebut.
Junet menambahkan, dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa sebilah parang sepanjang sekitar 54,4 sentimeter, satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah putih bernomor polisi KT 3036 WQ, sebuah helm hitam, sweater abu-abu lengan panjang, dan tas selempang hitam yang digunakan saat kejadian.
"Atas perbuatannya, Lingga kami jerat jerat dengan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggunaan senjata tajam tanpa hak di muka umum," tegasnya.
Saat ini Junet beserta barang bukti telah diamankan di Polsekta Samarinda Kota. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap proses hukum berikutnya. (**)