Teman “Bernyanyi”, Pengedar Sabu Diamankan saat Sembunyi di Kamar Mandi
SAMARINDA. Pengungkapan barang haram jenis sabu kembali diungkap jajaran Polresta Samarinda, yang dilakukan Personel Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda.
Adalah MU, pria berusia 31 tahun Selasa (17/7/2026) sore lalu berhasil diamankan karena diduga kuat menjadi pengedar sabu. MU ditangkap di tempat tinggal yang disewanya di seputaran Jalan Abdul Azis Samad, Kecamatan Samarinda Ilir. Saat penangkapan berlangsung MU sempat bersembunyi di kamar mandi. Namun persembunyiannya tersebut diketahui polisi. Personel Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda dengan sigap menangkap MU. MU makin tak berkutik saat petugas yang melakukan penggeledahan menemukan sebuah tas berisi 11 paket narkotika jenis sabu yang diselipkan rapi di balik dinding kamar mandi.
"Saat kami tanya, yang bersangkutan mengakui barang berupa 11 bungkus sabu dan HP yang ditemukan memang miliknya," beber Kapolsek KP Samarinda, AKP Heru Erkahadi didampingi Kanit Reskrim, Ipda Adi Brata Yusuf, Selasa (21/7/2026).
Saat didesak terkait asal-usul barang haram dengan berat total 2,63 gram tersebut, MU berkilah tidak mengenal identitas pasti sang pemasok. Pria ini mengaku selama ini hanya bertransaksi di pinggir jalan dengan sistem jejak.
Keberhasilan jajaran Polsek KP menciduk MU sendiri berawal dari "nyanyian" rekannya berinisial UI (31). Pemuda tersebut lebih dulu dibekuk petugas di kawasan sekitar Jembatan Lambung Mangkurat.
"Jadi untuk tersangka pertama kami tangkap berawal dari informasi, ada yang jualan sabu paketan hemat di sekitar bantaran Sungai Karang Mumus (SKM). Setelah kami selidiki, kemudian kami amankan," jelas Heru.
Dari tangan UI, Korps Bhayangkara berhasil menyita barang bukti berupa 2 poket sabu seberat 0,22 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap MU dan UI, mereka mengklaim baru belakangan ini nekat merambah bisnis haram tersebut.
"Dari pengakuan keduanya, baru jualan narkoba," beber Heru.
Dari penelusuran identitas lebih lanjut, terkuak bahwa MU dan UI sebenarnya merupakan warga pendatang dari luar Kalimantan Timur (Kaltim). Kini, petualangan kedua pria ini harus terhenti di balik jeruji besi sel tahanan.
Atas perbuatannya, UI dan MU dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Lampiran II dan Lampiran III UU RI Nomor:1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam UU RI Nomor: 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor:1 Tahun 2026. Akibat ulah nekatnya menjual barang haram di Kota Tepian, keduanya terancam hukuman penjara paling lama hingga 20 tahun. (**)