Warning, Penunggak Pajak dan Belum KIR Kendaraan Terancam Tak Bisa Isi BBM Subsidi
SAMARINDA. Aturan taat pajak yang tengah digencarkan pemerintah, menyasar ke semua aspek. Terbaru, wacana penghentian pengisian BBM bersubsidi bagi penunggak pajak pun tengah diwacanakan.
Ya, Pemkot Samarinda mengusulkan agar penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ke depan hanya dapat diakses kendaraan yang taat membayar pajak dan memenuhi kewajiban uji berkala (KIR). Usulan tersebut kini tengah dibahas bersama Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda HMT Manalu mengatakan, gagasan itu muncul setelah pihaknya menemukan masih banyak kendaraan yang menunggak pajak maupun tidak memperpanjang masa berlaku KIR saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah SPBU.
"Ketika kami turun ke lapangan, masih ditemukan kendaraan yang pajaknya belum dibayar dan masa berlaku KIR-nya juga sudah habis. Ini kemudian menjadi salah satu usulan yang kami sampaikan kepada pemerintah provinsi," ujarnya, Kamis (16/7/2026).
Menurut Manalu, kebijakan tersebut bukan hanya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, tetapi juga mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan KIR, terutama angkutan barang dengan dimensi dan muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL), dinilai menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan lebih cepat dari usia rancangannya.
"Jalan itu dibangun dengan usia rencana tertentu, misalnya lima tahun. Namun karena dilintasi kendaraan ODOL, usia jalan bisa jauh lebih pendek. Ini juga menjadi alasan mengapa kendaraan yang tertib KIR perlu diprioritaskan," jelasnya.
Ia mengungkapkan, terdapat dua usulan yang akan dibahas dalam rapat bersama Pemprov Kaltim dalam satu hingga dua pekan ke depan. Pertama, kewajiban pelunasan pajak kendaraan. Kedua, kewajiban memiliki KIR yang masih berlaku bagi kendaraan angkutan.
Dishub juga mengusulkan agar mulai kuota BBM subsidi tahun 2027, data kendaraan yang berhak menerima BBM subsidi hanya berasal dari kendaraan yang taat pajak dan lulus uji berkala. Data tersebut nantinya akan disampaikan kepada BPH Migas dan diintegrasikan dengan sistem di SPBU.
"Data kendaraan yang taat pajak dan taat KIR akan kita sampaikan. Nantinya jika nomor polisi kendaraan tidak masuk dalam data tersebut, SPBU tidak melayani pembelian BBM subsidi," tegas Manalu.
Untuk mendukung sistem tersebut, pemerintah berencana mengintegrasikan barcode pembelian BBM subsidi dengan data kendaraan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Dengan begitu, status pajak kendaraan dapat langsung diketahui saat melakukan transaksi di SPBU.
"Barcode itu nantinya akan terintegrasi dengan data Bapenda, sehingga akan terlihat apakah kendaraan tersebut sudah membayar pajak atau belum," katanya.
Meski demikian, Manalu menegaskan usulan tersebut masih menunggu pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah provinsi, termasuk penyusunan payung hukum yang direncanakan berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub).
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa pelayanan uji KIR di Samarinda saat ini telah digratiskan. Karena itu, menurutnya tidak ada alasan bagi pemilik kendaraan angkutan untuk tidak memperpanjang masa berlaku KIR.
"Yang banyak tidak mengurus KIR itu umumnya kendaraan ODOL. Saat uji KIR semua dimensi kendaraan diukur. Kalau bak kendaraan melebihi standar, tentu harus dikembalikan ke ukuran yang sesuai agar bisa lulus," pungkasnya. (**)