Waspada! Masuk Puncak Kemarau di Samarinda, 22 Lahan Sudah Terbakar
SAMARINDA. Sudah nyaris tiga pekan Kota Samarinda tak pernah diguyur hujan. Cuaca panas yang terjadi sepanjang waktu tersebut, menyebabkan kebakaran lahan terjadi di beberapa titik.
Saat ini memang sudah memasuki puncak musim kemarau, yang diperkirakan berlangsung sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Itulah sebabnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda meningkatkan status kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Seluruh personel dan jaringan penanganan bencana disiagakan, sementara masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran terbuka yang berpotensi memicu kebakaran.
Kepala BPBD Kota Samarinda Suwarso mengatakan, perubahan cuaca dari musim hujan menuju kemarau mulai terasa sejak akhir Juni. Curah hujan diperkirakan terus menurun dan digantikan cuaca panas dalam beberapa pekan ke depan. Kondisi tersebut diperparah dengan potensi pengaruh fenomena El Nino yang dapat meningkatkan risiko terjadinya karhutla.
"Di awal Juli sampai Agustus diprediksi menjadi puncak panas. Dari Kementerian Lingkungan Hidup juga sudah mengingatkan adanya bahaya El Nino yang bisa berdampak pada kebakaran, termasuk di TPA yang perlu diwaspadai," ujar Suwarso.
Kewaspadaan itu bukan tanpa alasan. Berdasarkan rekapitulasi kejadian bencana BPBD Kota Samarinda, sejak Januari hingga Juli 2026 telah terjadi 22 kasus kebakaran lahan dengan total luas area terbakar sekitar 11 ribu meter persegi.
Kejadian tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, seperti Sungai Pinang, Sambutan, Palaran, Sungai Kunjang hingga wilayah lainnya. Mayoritas kebakaran dipicu aktivitas manusia, mulai dari pembukaan lahan dengan cara dibakar, pembakaran sampah yang merembet ke semak belukar, hingga dugaan unsur kesengajaan oleh orang yang belum diketahui identitasnya.
Salah satu kebakaran cukup luas terjadi di kawasan Perumahan Artas, Jalan Damanhuri, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, pada 23 Januari lalu. Lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi terbakar dan api sempat mengancam kawasan permukiman. Hasil asesmen BPBD menyebut kebakaran diduga dipicu pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Sehari berselang, kebakaran kembali terjadi di Jalan Sukses, Kelurahan Sambutan. Seluas 400 meter persegi lahan hangus terbakar dan diduga sengaja dibakar oleh orang yang belum dikenal. Sementara di Jalan Parikesit, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, api berasal dari pembakaran sampah yang kemudian merembet ke kawasan lahan.
Suwarso menjelaskan, BPBD telah memetakan wilayah yang memiliki riwayat karhutla sebagai prioritas pengawasan selama musim kemarau. Di antaranya Kecamatan Sambutan, Sungai Kunjang, dan Palaran yang dinilai memiliki tingkat kerawanan lebih tinggi.
"Kami mengoptimalkan peran Kelurahan Tangguh Bencana sebagai garda terdepan penanganan awal. Koordinasi juga terus diperkuat bersama Disdamkarmat dan Manggala Agni agar setiap kejadian kebakaran bisa ditangani dengan cepat dan terpadu," jelasnya.
Menurutnya, skema penanganan darurat telah disiapkan sehingga setiap laporan masyarakat dapat langsung ditindaklanjuti melalui sistem koordinasi lintas instansi.
"Kalau terjadi kebakaran lahan, semua sudah siap bergerak. Tinggal kita kirim titik koordinat, nanti langsung ditindaklanjuti bersama," katanya.
Selain memperkuat kesiapsiagaan personel, BPBD juga terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat. Pasalnya, sebagian besar kejadian kebakaran lahan masih dipicu kebiasaan membakar sampah maupun membuka lahan dengan cara dibakar.
Suwarso mengingatkan masyarakat agar belajar dari peristiwa yang pernah terjadi di kawasan Sambutan, ketika seorang warga meninggal dunia akibat terjebak asap saat membakar lahan. Menurutnya, kejadian itu menjadi bukti bahwa kebakaran lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat merenggut nyawa.
"Kalau imbauan, kami tidak bosan menyampaikan agar masyarakat tidak membakar sampah di lahan maupun TPS, dan tidak membuka lahan dengan cara membakar," tegasnya.
Ia berharap masyarakat ikut berperan aktif mencegah karhutla dengan segera melaporkan apabila menemukan titik api, sehingga kebakaran dapat ditangani sejak dini dan tidak meluas ke kawasan permukiman maupun fasilitas umum. (**)