Bawa Kabur Mobil Titipan Tetangga, Diringkus Tim Garangan Polsek Loa Janan
TENGGARONG. Aksi nekat dilakukan Am, seorang pemuda berusia 26 tahun asal Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Setelah dipercaya mengantarkan sebuah mobil milik kenalannya, eh Am malah kalap. Dia nekat melarikan kemudian menggadaikan mobil Toyota Rush tersebut sebesar Rp 20 juta. Karuan saja perbuatan pemuda itu akhirnya berakhir dengan sengsara, begitu dibekuk Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan pada Kamis (14/5/2026) pekan lalu.
“Pelaku (Am, Red) kini sudah ditahan karena diduga melakukan penggelapan atas mobil milik korban, untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ungkap Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe.
Upaya penggelapan mobil dilakukan Am, bermula pada Minggu (8/3/2026) silam. Ketika itu korban yang tinggal tidak begitu jauh dengan Am, mencari pengemudi mobil untuk mengantarkannya ke Pelabuhan Semayang di Kota Balikpapan. Dari situlah Am kemudian bersedia membantu korban, dengan imbalan sebesar Rp 150 ribu.
“Dalam perjalanan menuju pelabuhan di Balikpapan tersebut, korban kemudian meminta supaya Am nanti membawa pulang mobilnya ke Loa Janan. Nantinya mobil itu harus diserahkan kepada seorang kerabat korban,” tambah Abdillah.
Ketika itu Am menerima titipan mobil tersebut, untuk diserahkan kepada kerabat korban. Tapi nyatanya belakangan tidak begitu. Setelah sekitar 5 hari berlalu, korban mendapat kabar bahwa Am tidak pernah mengantarkan mobil itu ke alamat dimaksud. Sehingga muncul dugaan Am telah melarikan mobil yang lengkap dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)-nya tersebut.
Mendapati kenyataan pahit itu, korban kemudian melapor ke Mako Polsek Loa Janan. Manakala laporan itu masuk, sejumlah petugas Unit Reskrim Polsek Loa Janan selama ini tergabung dalam Tim Garangan, langsung dikerahkan ke lapangan. Dari penyelidikan itulah Tim Garangan berhasil meringkus Am di sebuah kafe, terletak di Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan, Kota Samarinda pada Kamis (14/5/2026).
Nah begitu diringkus polisi, Am kemudian buka mulut. Bahwa mobil Toyota Rush milik korban telah digadaikannya sebesar Rp 20 juta kepada seorang warga di Kota Bontang. Benar saja, begitu lokasi disebutkan Am didatangi polisi, ditemukan mobil korban. Sedangkan sang penerima gadai, keburu melarikan diri alias buron.
“Pelaku penerima gadai itu sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) karena diduga terlibat sebagai penadah barang hasil penggelapan,” tegas Abdillah. (**)