Bea Cukai Samarinda Beraksi, Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan
SAMARINDA. Jutaan batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Samarinda, Selasa (19/5/2026) siang. Barang hasil penindakan sepanjang tahun 2025 tersebut dimusnahkan sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Samarinda dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari satuan kerja vertikal Kementerian Keuangan, aparat penegak hukum, hingga perusahaan jasa titipan.
Kepala Bea Cukai Samarinda, Tribuana Wetangterah mengatakan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di bidang cukai selama periode tahun 2025 yang statusnya telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN).
Barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari rokok tanpa pita cukai dan minuman beralkohol ilegal yang sebagian besar berasal dari luar Kalimantan Timur. Barang-barang tersebut umumnya dikirim dari Pulau Jawa dan Sumatera melalui jalur distribusi logistik.
“Produk barang ini semua bukan dari sini. Barangnya berasal dari Jawa dan Sumatera. Jadi untuk efektivitas penindakan, kami lakukan di jalur pengirimannya,” katanya.
Selain menyasar jalur distribusi, pihak Bea Cukai juga melakukan operasi di sejumlah lokasi pengecer yang diduga menjual barang kena cukai ilegal. Namun hingga kini, penindakan masih lebih mengedepankan pendekatan administrasi melalui mekanisme ultimum remedium guna mengoptimalkan penerimaan negara.
“Untuk sementara pelaku belum ada yang diamankan. Jadi kami menggunakan mekanisme ultimum remedium untuk memaksimalkan penerimaan negara terhadap pelanggaran yang ada,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, peredaran minuman keras ilegal di Kalimantan Timur banyak ditemukan di wilayah pinggiran dan pedalaman seperti Kabupaten Kutai Barat. Salah satu jenis yang cukup sering ditemukan adalah arak Bali.
“Untuk miras sebenarnya lebih banyak ditemukan di tempat-tempat seperti Kutai Barat yang memang jauh dari kota. Ada merek-merek tertentu seperti arak Bali yang banyak dikonsumsi di daerah pinggiran,” tuturnya.
Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Samarinda tercatat telah melakukan 410 kali penindakan terhadap barang kena cukai ilegal. Jumlah tersebut terdiri dari 286 penindakan rokok ilegal dan 124 penindakan minuman mengandung etil alkohol ilegal.
Dari seluruh penindakan itu, barang yang dimusnahkan diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp3,03 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp2,17 miliar.
Barang yang dimusnahkan meliputi 1.906.470 batang rokok ilegal dan 2.160,7 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal. Jumlah tersebut mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Pada 2024, Bea Cukai Samarinda mencatat 397 kali penindakan dengan total barang ilegal berupa 1.309.868 batang rokok ilegal dan 397,46 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal.
Menurut Tribuana, peningkatan jumlah barang ilegal yang berhasil ditegah menunjukkan adanya peningkatan pengawasan dan penindakan di lapangan.
“Ini menunjukkan adanya peningkatan extra effort dari sisi pengawasan dibanding tahun sebelumnya,” tegasnya.
Pemusnahan barang ilegal dilakukan secara bertahap. Sebagian barang dimusnahkan langsung di kantor Bea Cukai Samarinda, sementara sisanya dibawa ke fasilitas pemusnahan milik PT Orimba Alam Kreasi untuk dilakukan pembakaran.
Bea Cukai Samarinda menegaskan kegiatan tersebut bukan hanya bentuk penegakan hukum di bidang cukai, tetapi juga bagian dari upaya melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal terhadap kesehatan dan perekonomian.
Tribuana berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya serta konsekuensi hukum dari peredaran barang kena cukai ilegal, baik rokok tanpa pita cukai maupun minuman keras ilegal. Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif membantu pengawasan peredaran barang ilegal di wilayah Kalimantan Timur.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Samarinda,” pungkasnya. (**)