Bejat! Bocah 5 Tahun Dicabuli Ayah Tiri di Sungai Kunjang
SAMARINDA. Entah apa yang ada di pikiran seorang ayah tiri sebut saja namanya Tejo. Sebagai ayah sambung, bukannya memberikan perlindungan pada anak hasil pernikahan istri sebelumnya. Tejo justru melakukan pencabulan pada anak berusia 5 tahun sebut saja Namanya Melati, yang tak lain anak tirinya. Aksi tersebut ia lakukan berulang kali selama satu tahun terakhir.
Terungkapnya kasus ini bermula dari kepolosan Melati yang menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman-teman sebaya di lingkungan rumah. Cerita tersebut kemudian memicu kegaduhan di tengah masyarakat, hingga akhirnya dilaporkan kepada Ketua RT dan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim.
Ketua TRC-PPA Kaltim, Rina Zainun, menyebutkan, laporan diterima pada Kamis malam. Mengingat situasi di lapangan yang sempat memanas, pihaknya langsung mendampingi ibu kandung korban untuk melapor ke kepolisian.
"Awalnya koordinasi dengan Polsek Sungai Kunjang, lalu diarahkan ke Polresta Samarinda. Malam itu juga langsung asesmen dan dilanjutkan dengan laporan resmi (LP) serta BAP," terang Rina.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Tejo melancarkan aksinya di dalam rumah saat ibu kandung korban sedang tertidur pulas. Tejo kerap menekan Melati dengan ancaman kekerasan agar tidak mengadu kepada ibunya.
"Pelaku mengancam agar tidak bicara ke bundanya, katanya nanti dipukul. Sebagai imbalan agar korban diam, pelaku memberinya uang 5.000 rupiah," jelas Rina.
Namun karena hanya dilarang bercerita kepada ibunya, bocah malang tersebut justru menceritakan perbuatan ayah tirinya kepada orang lain.
"Dia bercerita ke kakaknya, neneknya, hingga teman-temannya. Itulah yang membuat warga heboh dan khawatir Tejo akan melarikan diri," tambahnya.
Saat ini proses BAP di Mapolresta Samarinda telah selesai dilakukan. Setelah itu, Melati langsung dibawa ke RS Dirgahayu untuk menjalani visum guna melengkapi bukti-bukti penyelidikan.
Terkait kondisi psikis, Rina mengungkapkan bahwa korban belum menyadari sepenuhnya dampak traumatis dari kejadian tersebut. Melati masih bisa bercerita dengan santai tanpa beban sambil bermain, meski secara fisik ia mengeluhkan rasa sakit akibat perbuatan ayah tirinya itu.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pendampingan psikologis. Fokus kami adalah memastikan anak ini mendapatkan penanganan yang tepat," pungkasnya.
Dilain pihak, Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setiawan membenarkan adanya kasus memilukan tersebut. Pihaknya menegaskan akan menindak tegas pelaku tanpa kompromi.
"Kami berkomitmen penuh mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi korban yang masih di bawah umur," tegasnya.
Sejumlah barang bukti seperti hasil visum, akta kelahiran, dan pakaian korban telah diamankan untuk keperluan penyidikan.
"Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak," ujar Agus. (**).