Biadab, di Samarinda Ada Anak Tiri Diperkosa Sejak SD hingga Kelas 3 SMP

Biadab, di Samarinda Ada Anak Tiri Diperkosa Sejak SD hingga Kelas 3 SMP

04 Jun 2026 | Peristiwa

SAMARINDA. Perbuatan asusila kembali terjadi di Kota Tepian. Kali ini korbannya adalah anak berusia 16 tahun sebut saja namanya Mawar yang kini duduk di kelas 3 SMP. Mawar diperkosa ayah tirinya sebut saja nama Bejat (43) di bawah ancaman dan dijanjikan uang.
Kasus memilukan ini terjadi di wilayah Kecamatan Samarinda Ulu.
Nafsu menyimpang Tembok terungkap setelah ibu kandung Mawar mendengarkan langsung pengakuan dari sang anak. Bak disambar petir di siang bolong, sang ibu yang syok dan tidak terima langsung melaporkan perbuatan suaminya tersebut ke Mapolsek Samarinda Ulu.
Berbekal laporan tersebut, polisi bergerak cepat mengamankan Bejat saat sedang asyik berjualan makanan, di lapak dagangannya di seputar Kelurahan Air Putih, Selasa (2/6/2026) malam.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan membenarkan adanya peristiwa ini. Wawan mengungkapkan, aksi bejat Tembok ternyata bukan yang pertama kali pada Selasa pagi, sebelum kasusnya dilaporkan ke polisi.
Dari hasil pemeriksaan, Mawar telah menjadi pelampiasan nafsu setan ayah tirinya sejak masih berusia 12 tahun.
“Jadi dari keterangan awal, korban mendapat kekerasan seksual ini sejak masih duduk di bangku SD,” beber Wawan.
Dalam menjalankan aksi bejatnya, Bejat kerap memanfaatkan situasi rumah yang sepi. Terutama saat istrinya sedang pergi berbelanja ke pasar. Agar Mawar tidak buka mulut, Bejat menggunakan modus ancaman sekaligus iming-iming uang. Bejat mengancam akan memulangkan Mawar ke rumah neneknya jika menolak melayaninya, lalu memberikan uang Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu setiap setelah melampiaskan hasratnya.
Meski sempat mengelak dan berpura-pura lugu saat ditangkap, Bejat akhirnya tak berkutik di hadapan penyidik. Ditambah lagi, polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti kuat berupa satu lembar akta kelahiran, satu buah daster milik Mawar, selembar uang Rp 50 ribu, serta diperkuat oleh keterangan saksi dan hasil Visum et Repertum.
Akibat perbuatan biadabnya, Bejat kini harus mendekam di sel tahanan. Ia disangkakan melanggar pasal 81 ayat (1) jo pasal 76.D UU Nomor: 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Pengganti UU Nomor: 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nonor: 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 6 huruf b jo pasal 15 ayat (1) huruf a UU RI Nomor: 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Atas perbuatannya tersebut, Tembok kini terancam hukuman penjara hingga di atas 9 tahun. (**)