Dishub Samarinda Cabut Pentil Trailer yang Parkir Bukan Pada Tempatnya
SAMARINDA. Tak kunjung menaati aturan yang ada, membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali mengambil tindakan tegas terhadap truk dan trailer yang “mucil”. Meski sudah berulang kali ditindak, sejumlah pengemudi trailer maupun truk yang nekat parkir di sepanjang areal Kompleks Pergudangan Samarinda, mulai dari Jalan Ir Sutami hingga Jalan Teuku Umar. Padahal jalur tersebut sudah beberapa kali terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korbannya tewas, karena menabrak trailer atau truk parkir di sisi jalan tersebut. Namun penindakan dilakukan, Rabu (3/6/2026) pagi.
Dalam operasi penertiban yang dibalut pengawasan ketat dan di-backup oleh jajaran kepolisian tersebut, petugas gabungan langsung mengambil tindakan tegas di tempat. Seluruh roda dari trailer maupun truk besar yang terjaring, bahkan ada yang memiliki hingga 10 roda, langsung digembosi.
Tidak main-main, petugas di lapangan juga mencabut seluruh pentil ban kendaraan tersebut lalu membuangnya. Alhasil, para sopir dipastikan akan memakan waktu lama untuk memompa kembali roda kendaraan mereka jika ingin berjalan atau beroperasi kembali.
Selain tindakan penggembosan ban, setiap trailer, truk, hingga gandengan kontainer yang melanggar juga langsung ditempeli stiker khusus berdaya rekat tinggi di bagian kaca atau bodi kendaraan. Langkah ini sengaja diambil sebagai efek jera agar pelanggaran serupa tidak terus berulang di kawasan tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Penertiban (Daltib) Dishub Samarinda, Duri, mengungkapkan bahwa stiker peringatan yang dipasang tersebut sengaja didesain sedemikian rupa agar sulit untuk dilepas oleh para pemilik kendaraan.
"Stiker itu berisi peringatan dan aturan yang dilanggar. Itu susah dibersihkan lemnya. Kalau tiga bulan saja masih sukar hilang bekas lemnya," tutur Duri saat memberikan keterangan di sela-sela penertiban.
Duri menegaskan, operasi ini digelar demi merespons keluhan masyarakat sekaligus menertibkan trailer maupun truk kontainer yang nekat parkir di bahu jalan. Pasalnya, aktivitas parkir liar tersebut sangat mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengendara lain yang melintas. Kondisi jalan di kawasan Kompleks Pergudangan yang cenderung sempit dinilai sama sekali tidak ideal untuk dijadikan tempat parkir kendaraan berdimensi besar.
"Di kawasan itu kan jalan sempit, kemudian trailer dan truk pengangkut kontainer itu parkirnya di bahu jalan. Jelas melanggar aturan," lanjutnya.
Keberadaan kendaraan besar yang memakan badan jalan ini memang kerap memicu kekhawatiran warga sekitar yang takut menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Dishub Samarinda pun mengimbau dengan keras kepada pihak perusahaan atau pemilik armada agar lebih bertanggung jawab terhadap operasional kendaraan mereka, terutama terkait penyediaan fasilitas parkir yang layak.
"Harusnya pihak perusahaan menyiapkan garasi atau lahan parkir sendiri, jangan di bahu jalan seperti itu. Berbahaya dan memang banyak komplain soal ini," tandas Duri. (**)