Dishub Samarinda ertibkan Parkir Menginap dan Jukir Nakal, Puluhan Kendaraan jadi "Korban"

Dishub Samarinda ertibkan Parkir Menginap dan Jukir Nakal, Puluhan Kendaraan jadi "Korban"

05 Apr 2026 | Pemerintahan

SAMARINDA. Masih maraknya parkir liar di Kota Tepian, membuat Dinas Perhubungan (Dishub) bergerak.
Tak hanya itu, kendaraan yang parkir menginap dan juru parkir (jukir) liar juga disasar. Kegiatan tersebut berlangsung Sabtu (4/4/2026) malam.

Penertiban menyasar sejumlah titik, di antaranya kawasan Teras Samarinda, depan Kantor Gubernur, hingga ruas Jalan Diponegoro, Hidayatullah dan Panglima Batur.

Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Samarinda, Boy Leonardo Sianipar mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban lalu lintas, terutama di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat saat berlangsungnya Samarinda Art Festival.

“Antusiasme warga cukup tinggi, sehingga banyak kendaraan parkir semrawut bahkan sampai memakan badan jalan. Ini yang kami tertibkan sekaligus kami beri edukasi kepada para jukir,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan praktik penarikan tarif parkir di luar ketentuan. Padahal, sesuai Perda, tarif parkir untuk roda dua sebesar Rp 3.000 dan roda empat Rp 5.000.

“Kalau melebihi itu, masuk kategori pungutan liar. Kami langsung beri peringatan agar tidak terulang,” tegas Boy.

Selain itu, Dishub juga menindak kendaraan yang parkir tidak sesuai marka, termasuk yang menggunakan bahu jalan secara tidak semestinya. Penindakan dilakukan dengan pengempesan ban (gembos) serta pemasangan stiker sebagai tanda pelanggaran.

“Total kendaraan yang kami tindak malam ini sekitar lebih dari 40 unit,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Lalu Lintas Dishub Samarinda, Duri, menambahkan bahwa pihaknya juga fokus menertibkan parkir berlangganan menginap yang tidak diperpanjang oleh pemilik kendaraan.

Menurutnya, banyak kendaraan yang tetap parkir di tepi jalan hingga berbulan-bulan tanpa izin aktif.
“Ada yang sudah satu sampai enam bulan tidak diperpanjang, tapi masih parkir di lokasi. Ini yang kami tindak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, parkir menginap memiliki batas waktu mulai pukul 22.00 hingga 07.00 Wita. Kendaraan yang parkir dalam rentang waktu tersebut wajib memiliki izin parkir berlangganan menginap.

Penertiban kali ini juga sempat menuai protes dari sejumlah warga yang mengaku tidak mendapat sosialisasi. Namun Dishub menegaskan bahwa sosialisasi telah dilakukan sejak 2023.

“Kami sudah sosialisasi lebih dari tiga tahun. Jadi sebenarnya aturan ini sudah lama diberlakukan,” tegas Duri.

Dari penindakan di kawasan Jalan Diponegoro hingga Hidayatullah, tercatat sembilan kendaraan ditindak karena melanggar aturan parkir menginap.

Dishub berharap penertiban ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan, sekaligus mendukung kelancaran lalu lintas dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Banyak warga yang memiliki kendaraan tapi tidak punya garasi. Ini yang jadi salah satu penyebab parkir di badan jalan. Ke depan kami harap masyarakat lebih tertib,” pungkasnya. (**)