Selama Empat Bulan, Bea Cukai Samarinda Tindak 2.026 Kasus Rokok dan Miras Ilegal

Selama Empat Bulan, Bea Cukai Samarinda Tindak 2.026 Kasus Rokok dan Miras Ilegal

02 Jun 2026 | Peristiwa

SAMARINDA. Tugas berat dan keras benar-benar harus tim Bea Cukai Samarinda, untuk memberangus perederan rokok dan minuman beralkohol. Ini terbukti seoanjang empat bulan terakhir selama 2026..
Dari ratusan operasi yang dilakukan sejak Januari hingga April 2026, rokok ilegal menjadi komoditas yang paling banyak ditemukan. Sebanyak 140 penindakan dilakukan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan. Sementara 86 kasus lainnya berkaitan dengan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Kepala Bea Cukai Samarinda, Tribuana Wetangterah, mengatakan hasil penindakan tersebut menunjukkan masih tingginya upaya peredaran barang kena cukai ilegal di tengah masyarakat.
"Dalam periode Januari sampai April 2026, kami melakukan 226 penindakan. Mayoritas berkaitan dengan rokok ilegal, disusul minuman beralkohol ilegal," ujar Tribuana, Selasa (2/6).
Dari seluruh operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 778.260 batang rokok ilegal dan 1.141,77 liter minuman beralkohol ilegal. Jika ditotal, nilai barang yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp 1,58 miliar.
Menurut Tribuana, berbagai modus peredaran barang ilegal masih terus ditemukan di lapangan. Karena itu, pengawasan dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari patroli, operasi pasar, pemeriksaan sarana pengangkut hingga pengawasan jalur distribusi barang.
Ia menegaskan, keberadaan barang kena cukai ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga merusak persaingan usaha yang sehat. Pelaku usaha yang taat aturan dinilai menjadi pihak yang paling dirugikan karena harus bersaing dengan produk ilegal yang dijual dengan harga lebih murah.
"Barang kena cukai ilegal memberikan dampak ganda. Negara kehilangan potensi penerimaan, sementara pelaku usaha yang patuh terhadap aturan menghadapi persaingan yang tidak adil," katanya.
Selain mengedepankan penegakan hukum, Bea Cukai Samarinda juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait pentingnya menggunakan produk legal yang telah memenuhi ketentuan perpajakan dan cukai.
Sosialisasi dilakukan untuk mengenalkan ciri-ciri barang kena cukai legal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai risiko hukum yang dapat timbul dari peredaran maupun perdagangan barang ilegal.
Tribuana juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal maupun minuman beralkohol tanpa pita cukai resmi.
"Partisipasi masyarakat sangat penting. Pemberantasan barang kena cukai ilegal tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat. Dibutuhkan kerja sama seluruh pihak agar peredarannya dapat ditekan dan penerimaan negara dapat terlindungi," pungkasnya. (**)