Tak Terima Ditagih Utang, Pria di Samarinda Ayunkan Parang
SAMARINDA. Memang benar istilah yang menyebutkan, orang yang punya utang bisa lebih garang daripada yang memberi utang saat proses penagihan berlangsung.
Hal tersebut terbukti pada Candra (36). Ia nyaris kehilangan nyawa saat menagih utangnya. Warga Kecamatan Samarinda Utara ini menjadi korban pengancaman dengan kekerasan setelah diserang menggunakan sebilah parang oleh pria berinisial YS (45). Insiden itu terjadi di sekitaran Jalan Pasundan, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 12.30 Wita. Beruntung, helm yang dikenakan Candra berhasil menyelamatkannya dari tebasan senjata tajam tersebut.
Keributan ini dipicu oleh masalah utang piutang sebesar Rp 500 ribu. Berdasarkan kesepakatan, YS seharusnya mencicil pinjaman tersebut sebesar Rp 25 ribu setiap harinya. Sehari sebelum kejadian, YS sempat berjanji akan mentransfer uang angsuran, namun tak kunjung ditepati. Kesal karena janji manis YS, Candra akhirnya berinisiatif mendatangi tempat kediaman YS untuk menagih langsung.
Bukannya membayar, YS justru kembali berdalih dan meminta waktu hingga sore hari. Candra yang sudah telanjur kecewa menolak penundaan tersebut dan meminta uangnya dikembalikan saat itu juga. Teguran keras dari Candra rupanya membuat YS langsung tersulut emosi dan kalap.
Tanpa pikir panjang, YS langsung menyambar sebilah parang sepanjang 45 sentimeter yang berada di dalam bengkel tempat usahanya, lalu mengayunkannya ke arah kepala Candra hingga mengenai helm. Kaget diserang tiba-tiba, Candra sempat memprotes tindakan nekat tersebut, namun hal itu justru membuat YS makin gelap mata dan kembali melayangkan tebasan kedua yang lagi-lagi menghantam helm Candra.
Melihat situasi yang makin genting, Candra langsung melarikan diri dari lokasi kejadian dan segera melaporkan tindakan pengancaman tersebut ke markas Polsek Samarinda Ulu untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Mendapat laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, hanya berselang satu jam setelah kejadian, tepatnya sekitar pukul 14.30 Wita, petugas berhasil meringkus YS di kediamannya tanpa perlawanan berarti. Polisi juga mengamankan sebilah parang dan helm merek NHK milik Candra sebagai barang bukti.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan membenarkan adanya peristiwa pengancaman dengan kekerasan di wilayah hukumnya tersebut. Saat ini YS tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.
“Yang bersangkutan (YS, Red) sudah mengakui perbuatannya. Dugaannya yang bersangkutan emosi saat utang ditagih, akhirnya gelap mata dan terjadi pengancaman dengan kekerasan tersebut,” tutur Wawan singkat, Selasa (2/6/2026).
Kini, pria paruh baya tersebut harus melupakan angan-angannya untuk hidup tenang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nekatnya, YS terpaksa mendekam di sel tahanan Markas Polsek Samarinda Ulu dan disangkakan melanggar pasal 307 KUHP atau 448 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan serta kepemilikan senjata tajam tanpa izin. (**)