Edarkan Sabu ke Pedalaman Kukar, Polsek Tabang Amankan Satu Pelaku
TENGGARONG. Peredaran narkoba semakin merambah ke pelosok desa, terutama di wilayah Kutai Kartanegara. Faktanya Polsek Tabang berhasil mengamankan satu pelaku berinisial AA, Sabtu (2/5/2026) sore lalu. AA ditangkap setelah kedapatan mengedarkan Narkoba jenis sabu.
“Dari pelaku (AA, Red) tersebut disita barang bukti berupa 2 poket sabu serta sebuah HP. Kini dia telah ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ujar Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Tabang, Iptu Yohan Lihu.
Terungkapnya bisnis terlarang dilakukan AA, bermula adanya informasi diberikan masyarakat yang merasa resah. Lantaran belakangan ini marak beredar sabu di Desa Sidomulyo dan sekitarnya. Karena itulah sejumlah petugas Unit Reskrim Polsek Tabang dikerahkan ke lapangan untuk menyelidiki.
“Kami berupaya maksimal untuk menekan habis peredaran Narkoba di Kecamatan Tabang dan sekitarnya. Dengan adanya laporan masyarakat seperti itu, sangat membantu petugas kami untuk memerangi peredaran gelap Narkoba,” ucap Yohan, lagi.
Setelah beberapa waktu melakukan penyelidikan, akhirnya sekitar pukul 17.00 Wita, Sabtu (2/5/2026) sore, petugas Polsek Tabang yang berpakaian layaknya warga biasa, melihat sosok pria mencurigakan ketika melintas di jalur poros menghubungkan Desa Sidomulyo dengan Desa Sungai Lunuq. Tanpa buang waktu, polisi langsung menggeledah pria belakangan diketahui berinisial AA tersebut.
“Nah ketika digeledah, AA kedapatan menyembunyikan barang diduga sabu sebanyak 2 poket, dalam sebuah kotak rokok miliknya,” tambahnya.
Begitu tertangkap basah memiliki 2 poket sabu, AA tidak bisa berkelit. Pria itu akhirnya hanya bisa pasrah digelandang petugas ke Mako Polsek Tabang, untuk menjalani pemeriksaan. Kepada polisi AA mengaku 2 poket sabu itu sebagai miliknya untuk diedarkan. Tak ayal lagi, kini AA harus mendekam di balik jeruji besi.
“Saya menyesal karena nekat begitu (mengedarkan sabu, Red). Padahal sebenarnya untuk mencari tambahan,” kata AA yang kini dijerat Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sehingga terancam lama di penjara. (**)