Gagal Jambret Gelang, Kalung Nenek Digasak Teman Cucu Sendiri

Gagal Jambret Gelang, Kalung Nenek Digasak Teman Cucu Sendiri

05 Jun 2026 | Kriminalitas

SAMARINDA.Aksi kriminalitas dialami seorang nenek berusia 88 tahun berinisial HB. Nenek yang tinggal di Jalan Komura, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang itu, menjadi korban perampasan perhiasan yang dilakukan seorang perempuan muda yang ternyata dikenal keluarga korban.

Pelaku berinisial AMA (22) berhasil membawa kabur sebagian kalung emas milik korban setelah melakukan aksi nekat di dalam rumah korban pada Jumat (29/5/2026) siang.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan, pelaku sempat berusaha mengambil gelang yang dikenakan korban. Namun upaya tersebut gagal sehingga pelaku beralih menarik kalung yang melingkar di leher lansia tersebut.

"Pelaku awalnya mencoba mengambil gelang korban dengan cara menariknya secara paksa, namun tidak berhasil. Kemudian pelaku menarik kalung yang dipakai korban dan berhasil membawa sebagian kalung tersebut," ujar Hendri, Jumat (5/6/2026).

Akibat tarikan keras yang dilakukan pelaku, korban mengalami luka pada bagian leher dan tangan. Meski demikian, polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Menurut Hendri, keberhasilan pengungkapan kasus tidak lepas dari kerja cepat tim gabungan Satreskrim Polresta Samarinda dan Polsek Samarinda Seberang yang dibantu informasi dari masyarakat sekitar.

"Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Informasi dari warga juga sangat membantu proses identifikasi pelaku," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan menambahkan, AMA bukan orang asing bagi keluarga korban. Pelaku diketahui merupakan teman dari cucu korban dan sudah beberapa kali datang ke rumah tersebut sebelum kejadian.

Pada 26 Mei lalu, AMA datang untuk mengajak cucu korban membeli hadiah ulang tahun. Saat itulah ia melihat korban mengenakan sejumlah perhiasan emas.

"Pelaku melihat korban memakai gelang dan kalung emas. Dari situ muncul ketertarikan terhadap perhiasan yang dikenakan korban," jelas Agus.

Dua hari kemudian, tepatnya Kamis (28/5), AMA kembali mendatangi rumah korban dengan alasan mengantar daging kurban. Kunjungan tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk mempelajari situasi dan kondisi rumah.

Keesokan harinya sekitar pukul 11.15 Wita, AMA kembali datang menggunakan sepeda motor. Untuk menghindari kecurigaan, ia mengenakan masker dan jaket hoodie sebelum masuk ke dalam rumah korban.

"Saat masuk rumah, pelaku bertemu korban yang baru keluar dari kamar. Pelaku kemudian langsung mencoba mengambil gelang korban, namun gagal. Setelah itu pelaku menarik kalung yang dipakai korban," terang Agus.

Setelah berhasil merampas sebagian kalung emas, pelaku melarikan diri. Namun jejaknya berhasil diungkap melalui penyelidikan intensif yang dilakukan tim gabungan.

Petugas INAFIS turut diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan forensik, termasuk mengidentifikasi sidik jari yang ditemukan pada gelang korban yang sempat dipegang pelaku saat beraksi.

Hasil penyelidikan mengarah kepada AMA yang kemudian ditangkap di kawasan Jalan Mangkupalas. Saat diamankan, polisi masih menemukan sebagian kalung emas milik korban berada dalam penguasaan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, AMA mengaku melakukan aksi tersebut karena terdesak masalah ekonomi. Uang hasil penjualan perhiasan rencananya akan digunakan untuk membayar cicilan yang menunggak.

"Motifnya karena kebutuhan ekonomi dan untuk membayar angsuran," ungkap Agus.

Atas perbuatannya, ibu rumah tangga tersebut kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Polisi menjerat AMA dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

"Tersangka merupakan seorang ibu rumah tangga, sementara suaminya bekerja sebagai teknisi instalasi listrik," pungkas Agus. (**)