Universal Media
Banner Pemerintah Kota Bontang
Gebetan Punya Pacar Baru, iPhone Dicuri di Tempat Kerja

Gebetan Punya Pacar Baru, iPhone Dicuri di Tempat Kerja

03 Nov 2026 | Kriminalitas

SAMARINDA. Rasa sayang membuat EN tak bisa menerima kenyataan. Melihat mantan pacarnya punya lelaki baru sebagai pendamping, ia nekat mencuri telepon genggam milik perempuan tersebut saat sedang bekerja di di Jalan Pulau Irian, Samarinsa Kota Kamis (29/10/2026).
Korban, Erica Cay Lany, saat itu tengah bekerja di sebuah outlet di lantai 2 mal. Sekitar pukul 10.15 Wita, EN mendatangi tempat kerja mantan kekasihnya tersebut dan sempat menanyakan keberadaan handphone milik korban.
Namun, kedatangannya justru berujung aksi pencurian. EN diduga langsung mengambil paksa iPhone XR 64 GB hitam milik Erica, kemudian meninggalkan lokasi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,9 juta dan melaporkannya ke polisi.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Keterangan Erica mengarah kepada mantan kekasihnya sebagai orang yang diduga mengambil handphone tersebut.
Polisi kemudian menelusuri keberadaan EN hingga diketahui berada di Perumahan Citra Kumala, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Setelah mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku, anggota Unit Reskrim mendatangi kediamannya. Di sana ditemukan satu unit iPhone XR warna hitam berkapasitas 64 GB yang sesuai dengan barang milik korban," ungkap Amiruddin, Selasa (3/11/2026).
Saat diminta keterangan, EN mengakui telah mengambil handphone tersebut. Dia berdalih perbuatannya dilatarbelakangi rasa sakit hati setelah hubungan asmaranya dengan korban kandas. Apalagi, EN mengetahui mantan kekasihnya sudah memiliki pasangan baru.
Petugas kemudian mengamankan EN beserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolsek Samarinda Kota. Selain satu unit iPhone XR, polisi turut menyita selembar nota pembelian handphone tersebut.
"Atas perbuatannya, EN disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian biasa. Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. (**)