Universal Media
Banner Pemerintah Kota Bontang
Samarinda Ajukan Rp 20 Miliar Bantuan Peralatan dan Logistik untuk Karhutla

Samarinda Ajukan Rp 20 Miliar Bantuan Peralatan dan Logistik untuk Karhutla

03 Nov 2026 | Pemerintahan

SAMARINDA. Meski tidak mendapat bantuan langsung dari pemerintah pusat untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Pemkot Samarinda tetap berpeluang memperoleh dukungan operasional dari Bantuan Presiden (Banpres) yang dikelola Pemprov Kaltim.
Melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda, sejumlah kebutuhan penanganan karhutla mulai disiapkan untuk diajukan kepada pemerintah provinsi. Bantuan yang diharapkan bukan berupa pencairan uang, melainkan pemenuhan perlengkapan pemadaman, alat pelindung diri (APD), logistik, konsumsi hingga insentif bagi petugas dan relawan.
Kepala Pelaksana BPBD Samarinda Suwarso mengatakan, pihaknya telah mendapat komunikasi dari BPBD Kaltim mengenai peluang dukungan tersebut. Samarinda termasuk daerah yang pemenuhan kebutuhannya akan difasilitasi melalui anggaran pemerintah provinsi.
"Kepala BPBD provinsi sudah berkomunikasi dengan kami bahwa dari Rp 20 miliar nanti ada anggaran yang disampaikan untuk kota, tapi bukan dalam bentuk uang. Kemungkinan dalam bentuk peralatan, APD, makan minum, termasuk uang lelah relawan," ungkap Suwarso, Selasa (3/11/2026).
Dari total Banpres Rp 20 miliar, pengelolaannya dibagi ke tiga sektor. BPBD Kaltim mendapat alokasi Rp10 miliar untuk operasional penanganan karhutla. Kemudian Dinas Kesehatan memperoleh Rp 3 miliar untuk sektor kesehatan, sedangkan Dinas Kehutanan mendapat Rp 7 miliar untuk penanganan di sektor kehutanan.
Sementara itu, pemerintah pusat juga memberikan bantuan secara langsung kepada dua daerah, yakni Kutai Kartanegara sebesar Rp 15 miliar dan Berau Rp 10 miliar. Adapun Samarinda bersama Paser, Penajam Paser Utara, Kutai Barat, dan Kutai Timur masuk dalam skema dukungan melalui anggaran BPBD Kaltim.
Dalam mekanismenya, daerah harus terlebih dahulu menyampaikan kebutuhan kepada pemerintah provinsi. Dukungan yang diberikan tidak otomatis sama karena akan disesuaikan dengan kebutuhan dan pengajuan masing-masing wilayah.
Salah satu komponen yang dapat diusulkan adalah insentif petugas harian sebesar Rp165 ribu per orang per hari. Namun, pengajuannya harus memenuhi persyaratan administrasi dan dilengkapi bukti kegiatan.
Selain itu, pembiayaan operasional menggunakan mekanisme penggantian biaya atau reimburse. Artinya, setiap pengeluaran harus disertai dokumen pertanggungjawaban, mulai dari daftar hadir personel, laporan kegiatan hingga bukti penggunaan anggaran.
Suwarso menyebut, pihaknya akan menyampaikan pengajuan secara resmi melalui surat kepada BPBD Kaltim. Jumlah relawan dan personel yang terlibat dalam penanganan karhutla di Samarinda menjadi salah satu pertimbangan dalam menyusun kebutuhan tersebut.
Menurutnya, karakteristik jumlah personel di Samarinda berbeda dengan sejumlah kabupaten/kota lainnya. Karena itu, kebutuhan operasional harus disampaikan secara terperinci agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembagian bantuan.
"Kami tetap mengajukan, apalagi jumlah personel relawan Samarinda dengan kabupaten/kota lain agak berbeda. Jadi, kami tetap mengajukan secara surat sebagai persyaratan," pungkasnya. (**)