Gila! Sabu 1,5 Kg Nyaris Beredar di Kukar, Nilainya Capai Rp 2,7 Miliar

Gila! Sabu 1,5 Kg Nyaris Beredar di Kukar, Nilainya Capai Rp 2,7 Miliar

15 Apr 2026 | Kriminalitas

TENGGARONG. Orang tua di Kutai Kartanegara (Kukar) wajib waspada pada pergaulan anak-anak mereka. Sebab narkoba jenis sabu kian marak beredar di Kukar saat ini.
Teranyar, Polres Kukar berhasil mengamankan sabu seberat 1,5 Kilogram lebih. Operasi senyap pada Minggu (12/4/2026) malam sekitar pukul 22.30 , Wita di Desa Loa Duri Ulu Kecamatan Loa Janan, berhasil menggagalkan peredaran barang haram tersebut.
“Jika dikonversikan pasaran 1 gram sabu seharga Rp 1,8 juta, maka nilai total sabu seberat 1,5 Kilogram dari sitaan petugas kami di Loa Janan tersebut mencapai Rp 2,7 miliar lebih. Sekaligus menyelamatkan sebanyak 15 ribu warga Kukar dari ancaman narkoba. Intinya kami tidak pernah memberikan ruang gerak bagi pemain narkoba di wilayah Kukar dan sekitarnya,” tegas Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar kepada wartawan, Rabu (15/4/2026) siang.

Dalam keterangannya bersama Wakapolres Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra serta Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Kukar AKP Yohannes Bonar Adiguna dan jajarannya, Khairul menuturkan keberhasilan mengungkap peredaran gelap sabu di bilangan Loa Janan tersebut, bukan hal mudah. Diperlukan waktu beberapa hari serta ketelitian dan kegigihan petugas Satuan Resnarkoba saat penyelidikan di lapangan.

“Namun kerja keras petugas kami juga takkan mencapai hasil maksimal, tanpa dukungan masyarakat. Karena itulah kami terus mengimbau, supaya warga senantiasa aktif memberikan informasi. Manakala mengetahui atau mencurigai adanya dugaan peredaran Narkoba di sekitar lingkungan masing-masing,” ucap Khairul.

Sedangkan terkait pengungkapan sabu mencapai 1,5 Kilogram atau nilainya mencapai Rp 2,7 miliar tersebut, Bonar selaku Kasat Resnarkoba Polres Kukar menjelaskan kronologisnya. Minggu (12/4/2026) malam itu Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Kukar berhasil meringkus An (24), seorang pemuda asal Samarinda.

“Dari An disita barang bukti diduga sabu sebanyak 3 bungkus plastik bening. Beratnya mencapai 1.027 Gram atau 1 kilogram lebih. Ketiga bungkusan plastik berisi sabu itu disimpan dalam toples bekas tempat makanan ringan jenis jely. Nah toples jely itu sendiri dibawa An menggunakan sebuah tas atau kantong belanja indomaret berwarna biru,” kata Bonar, demikian Kasat Resnarkoba Polres Kukar ini akrab disapa.

Selain sabu mencapai 1,027 Kg tersebut, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 800 ribu dan motor metik merek Honda Vario hitam KT 6715 NF dari An. Dalam pengakuannya, An malam itu bermaksud mengantarkan sabu kepada seorang pemesan di Loa Duri. Dengan uang jasa pengiriman atau upah diterimanya sebesar Rp 800 ribu.

Karuan saja An hanya bisa pasrah saat terciduk polisi. Dalam keterangannya, An menyebutkan sabu itu diterima dari temannya, yakni Nan dan Nat (33) --keduanya-- juga tinggal di Kota Samarinda. Tidak ketinggalan, An juga menuturkan Nat bersama Nan masih asyik mengemas sabu untuk disebarkan. Aksi tersebut berlangsung di sebuah kamar hotel terletak di Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

“Malam itu juga kami langsung meluncur ke Hotel Putri Ayu Cottage di Loa Janan Ilir. Namun entah bagaimana, di kamar itu hanya ditemukan Nat yang memiliki sebanyak 18 bungkusan plastik berisi barang diduga sabu. Keseluruhan berat sabu disita dari Nat mencapai 561,3 Gram atau lebih dari Setengah Kilogram dan beberapa peralatan lain, termasuk timbangan digital serta 2 buang bong atau alat untuk nyabu,” jelasnya lagi.

Singkat cerita, An bersama Nat hanya bisa pasrah digelandang petugas ke Mako Polres Kukar untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Sedangkan Nan, kini sudah ditetapkan namanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan. Rupanya Nat maupun Nan memang bukan pemain baru di dunia peredaran gelap Narkoba. Sebab keduanya diketahui merupakan residivis alias pernah dihukum.

“An bersama Nat sudah resmi berstatus tersangka. Keduanya kenakan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Junto Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat 2 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda minimum Rp 2 miliar,” tegas Bonar. (**)