Jaringan Pipa Air Tak Ada, Warga Perbatasan Nikmati Air Hujan
TANJUNG REDEB. Kesejahteraan warga Berau bisa dikatakan tak merata. Sebab masih ada warga yang tak bisa menikmati apa yang harusnya mereka dapatkan.
Contoh nyata adalah warga di RT 17 Kelurahan Gunung Tabur. Ruang hidup warga di perbatasan Kabupaten Bulungan ini tersandera status hukum kawasan yang rumit.
Dikepung oleh konsesi PT Tanjung Redeb Hutani dan Hak Guna Usaha (HGU) PT Anugerah Energitama (AE), pemenuhan hak dasar warga atas air bersih tak kunjung tiba.
Fadli, Ketua RT 17 Kelurahan Gunung Tabur mengungkapkan akibat terbentur status lahan itu, jaringan pipa negara belum bisa menyentuh tanah mereka hingga saat ini.
Karena itu, warga terpaksa harus menikmati air hujan atau sungai yang disediakan alam.
"Kami masih andalkan air hujan sampai sekarang. Kalau mau air dari sungai jaraknya jauh dari kampung," ungkapnya.
Fadli tidak menampik bahwa warganya berada di posisi lemah. Berada di garis batas kabupaten membuat suara mereka kurang didengar. Namun, akar masalah utama bukanlah letak geografis yang terpencil, melainkan status tanah yang mereka pijak.
Diakuinya, wilayah pemukiman hingga sumber air di RT 17 masuk dalam peta area konsesi PT TRH dan HGU PT Anugerah Energitama. Dua raksasa ini menguasai ruang yang seharusnya bisa digunakan untuk membangun fasilitas publik.
Kondisi tersebut jelas menciptakan dilema yuridis bagi Pemerintah Kabupaten Berau. Sebab, secara hukum, dinas terkait tidak bisa membangun infrastruktur permanen di atas lahan yang hak pemanfaatannya dipegang oleh pihak swasta tanpa izin khusus.
"Masalahnya, semuanya ini di kawasan HGU Anugerah Energitama dan konsesi TRH. Termasuk sumber air," tegas Kepala Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan DPUPR Berau, Decty Toge Manduli.
Akibat benturan regulasi dan penguasaan lahan ini, pemerintah daerah belum berani mengetuk palu anggaran untuk eksekusi proyek.
"Makanya, kami belum bisa memutuskan sistem pembangunan untuk air bersihnya," terang Decty.
Bagi Decty, proyek pengadaan air bersih bukanlah perkara mudah. Skala infrastruktur yang dibutuhkan untuk mengalirkan air layak konsumsi memerlukan ruang atau lahan yang tidak sedikit.
Berdasarkan kalkulasi DPUPR Berau, kebutuhan lahan terbagi menjadi dua sektor krusial. Pertama, sektor hulu untuk sistem sumber air. Sektor ini membutuhkan lahan seluas 20 x 40 Hektare (Ha) untuk membangun instalasi pengolahan, terutama jika menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Kedua, sektor hilir untuk jaringan distribusi. Sektor ini membutuhkan lahan seluas 30 x 50 Ha, khusus untuk penempatan pipa utama dan fasilitas pendukung.
"Setiap kegiatan pembangunan jaringan perpipaan untuk air bersih itu kami butuh lahan juga," tegasnya.
Angka puluhan hektare tersebut kini sepenuhnya berada di bawah kendali perusahaan. Tanpa adanya pelepasan lahan atau kerja sama formal dari PT TRH dan PT Anugerah Energitama, rencana pembangunan jaringan perpipaan tak akan berjalan.
"Makanya, kami belum bisa mutuskan sistem pembangunan untuk air bersihnya. Kami akan kirim tim ke sana besok untuk cek dulu, masalah lahan, dan sumber, dan lihat anggarannya," tandasnya. (**)