Komplotan Perampok di Samarinda Seberang Diringkus, Beraksi dengan Menyamar Jadi Kurir
SAMARINDA. Ada-ada saja akal para penjahat di Kota Tepian saat ini. Pada awal Mei lalu, tepatnya Jumat (1/5/2026) komplotan perampok beraksi di di Jalan KH Harun Nafsi Gang Pandan, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir. Mereka beraksi dengan menyamar menjadi kurir paket.
Namun aksi mereka akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsekta Samarinda Seberang bersama tim gabungan Jatanras Polda Kaltim dan Polresta Samarinda.
Polisi mengamankan empat tersangka yakni RS, Mu, LP dan MT. Nama terakhir adalah seorang wanita.
Kapolsekta Samarinda Seberang AKP Baihaki menjelaskan, aksi perampokan bermula saat RS datang ke rumah korban dengan menyamar sebagai kurir paket. Saat anak korban keluar rumah untuk mengambil paket, pelaku langsung menodongkan senjata menyerupai pistol jenis senapan angin.
“Korban dan anaknya kemudian diikat menggunakan lakban pada bagian tangan, kaki, dan mulut,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Saat kejadian, korban Syamsuddin tengah melaksanakan salat Ashar di dalam kamar. Usai keluar kamar, korban mendapati tiga pria bermasker berada di dalam rumah dan anaknya sudah dalam kondisi terikat.
Korban sempat mengira para pelaku hanya bercanda atau teman anaknya. Namun salah satu pelaku langsung menodongkan badik ke arah leher dan perut korban sambil meminta uang.
Dalam kondisi terancam, korban akhirnya menunjukkan lokasi penyimpanan uang di kamar. Saat berada di depan kamar, salah satu pelaku bahkan sempat melepaskan tembakan ke arah plafon rumah karena korban meminta pelaku tidak masuk terlebih dahulu lantaran istrinya baru selesai mandi.
“Pelaku kemudian mengambil uang tunai sekitar Rp 10 juta dari tas korban, ditambah uang lain yang berada di kantong celana dan dompet milik istri korban,” jelas Baihaki.
Tak hanya uang tunai, para pelaku juga membawa kabur sejumlah barang elektronik seperti MacBook, laptop, iPad, dan telepon genggam. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 30 juta.
Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, tim gabungan akhirnya berhasil menangkap Mu di kediamannya pada Kamis (7/5/2026) malam. Dari tangan pelaku ditemukan handphone milik korban.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada LP dan RS yang turut diamankan di lokasi berbeda di kawasan Samarinda Seberang. Polisi juga mengamankan MT yang diketahui meminjamkan sepeda motor Yamaha NMax yang digunakan para pelaku saat beraksi.
Selain barang hasil rampokan, polisi turut menyita barang bukti berupa senapan angin genggam, badik, masker, sarung tangan, lakban, serta pelat nomor palsu yang digunakan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, aksi tersebut disebut dipicu persoalan utang piutang antara LP dengan korban. Para pelaku juga diketahui membagi hasil uang curian setelah menjalankan aksinya.
“Para tersangka kami jerat Pasal 479 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Baihaki. (**)