Miris, Sembilan Perusahaan di Berau Raih PROPER Merah

Miris, Sembilan Perusahaan di Berau Raih PROPER Merah

28 May 2026 | Daerah

TANJUNG REDEB. Catatan tak bagus didapat 9 perusahaan yang beroperasi di Berau. Sebab mereka mendapat penilain tak bagus dari Kementeriaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Sembilan perusahaan itu meraih peringkat penilaian kinerja perusahaan (PROPER) merah.
PROPER merah itu diberikan, lantaran perusahaan-perusahaan tersebut belum memenuhi secara menyeluruh standar pengelolaan lingkungan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kepala DLHK Berau, Zulkifli Azhari melalui Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Ida Ayu menjelaskan terdapat beberapa kategori penilaian untuk meraih PROPER tersebut, yakni pengelolaan air limbah, udara, lahan, LB3, B3, dan sampah.
"Jadi, ada 6 kategori untuk tambang, tetapi untuk sawit satu dibuang yakni lahan," ungkap Ida.
Dalam hal penilaian tersebut, lanjut Ida, kabupaten hanya berwenang sebagai evaluator. Provinsi sendiri merupakan verifikator.
Sedangkan kementerian sendiri bertindak sebagai eksekutor yang memutuskan raihan PROPER untuk semua perusahaan itu.
"Kementerian yang akan menentukan finalisasi penilaian. Kami hanya berdasarkan sistem pelaporan elektronik (SIMPLE) masing-masing perusahaan tanpa kunjungan langsung ke lapangan," jelasnya.
Lebih lanjut, PROPER tersebut selalu dinilai setiap tahun, dengan rentang waktu mulai dari Juli 2025 hingga Juli 2026. Berau sendiri baru dilibatkan dalam PROPER tersebut pada tahun 2025 lalu.
Sebelumnya DLHK Berau tidak pernah dilibatkan, sehingga kali ini dijadikan momen untuk belajar sembari didampingi DLHK Provinsi Kaltim.
"Lalu sebenarnya penilaian kami sudah bagus. Tapi finalisasinya ada di pusat. Jadi apabila datanya lengkap, penilaian bagus. Tapi kalau datanya kurang maka mereka yang akan tanggung risikonya," sambungnya.
Terkait sanksi yang akan diterima perusahaan pasca penilaian itu, tambah Ida, menjadi kewenangan pusat. Sebab sejak proses izin operasional dikendalikan pusat, perusahaan tersebut langsung bertanggung jawab dengan pemerintah pusat.
Sebagai informasi, 9 perusahaan yang meraih PROPER merah itu antara lain, PT Indo Pusaka Berau, PT Marina Bara Lestari, PT Mega Alam Sejahtera, PT Supra Bara Energi, PT Berau Sawit Sejahtera, PT Gunta Samba Jaya, PT Satu Sembilan Delapan, PT Jabontara Eka Karsa, dan PT Hutan Hijau Mas. (**)