Pelaku Penggelapan dari Kutim Diburu, Polisi Justru Tangkap Pengedar Sabu

Pelaku Penggelapan dari Kutim Diburu, Polisi Justru Tangkap Pengedar Sabu

24 May 2026 | Kriminalitas

SAMARINDA. Upaya polisi memburu pelaku tindak pidana penggelapan yang melarikan diri dari wilayah Kutai Timur (Kutim), memang tak membuahkan hasil. Namun target di luar bidikan justru didapat. Ya, aparat kepolisian gabungan justru mengungkap kasus peredaran sabu Seorang pria berinisial SF (35) diringkus setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu siap edar di kawasan Kampung Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu.
Penangkapan tak terduga ini terjadi pada Jumat (22/5/2026) sore, sekitar pukul 16.30 Wita. SF dibekuk di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Siti Aisyah, Gang 16, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Anggota Satreskrim Polres Samarinda, Polres Kutim dan Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu awalnya melakukan pengintaian target lain justru menaruh curiga pada gerak-gerik SF yang berada di lokasi tersebut.
Karena melihat SF salah tingkah dan gelisah, polisi pun makin yakin jika ada sesuatu yang ditutupinya.
“Saat itu kami curiga dengan gerak gerik yang bersangkutan (SF, Red) hingga kami melakukan penggeledahan,” ujar Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan.
Kecurigaan petugas polisi terbukti benar. Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok warna putih. Ketika dibuka, di dalamnya ternyata ada enam bungkus plastik klip berisikan kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu , dengan berat total mencapai 10,07 gram bruto. Selain sabu, polisi juga menyita satu unit HP berwarna merah yang diduga digunakan SF untuk melancarkan transaksi bisnis haramnya.
Atas temuan barang bukti yang cukup signifikan tersebut, SF yang tercatat sebagai warga Jalan Biawan, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, ini langsung digelandang ke Markas Polsek Samarinda Ulu beserta seluruh barang bukti demi pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Melihat sabu yang ditemukan, kami menduga jika yang bersangkutan ini merupakan jaringan pengedar. Ini kami masih pendalaman penyidikan. Termasuk mencari tahu asal sabu didapat,” beber Wawan memaparkan arah penyelidikan.
Berdasarkan hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara, SF tidak dapat mengelak dan langsung mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Atas perbuatannya, SF kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II UU RI Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dan atau pasal 609 ayat (2) KUHP tentang Narkotika. SF pun terancam hukuman minimal lima tahun penjara. (**)