Pemprov Didesak Peranjang SK, Nasib Guru PPPK yang Masih Menggantung
SAMARINDA. Kesejahteraan tenaga pendidik di Samarinda ternyata masih jauh dari kata layak. Sebab hingga saat ini nasib dan kepastian kerja guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkesan masih digantung oleh regulasi yang lamban.
Kondisi miris ini diungkapkan Ketua DPD Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Kaltim, Ambo Alang, usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kaltim, Selasa (26/5/2026) lalu.
IPN mendesak Pemprov Kaltim segera memperpanjang Surat Keputusan (SK) PPPK guru angkatan 2022 langsung hingga Batas Usia Pensiun (BUP), bukan dicicil per kontrak yang bikin ketar-ketir.
“Bagaimana generasi muda bisa dicerdaskan kalau gurunya setiap tahun harus pusing memikirkan perpanjangan SK? Guru itu seharusnya fokus mendidik, bukan dibikin cemas oleh ketidakpastian status kerja,” ucapnya.
Desakan para guru ini sebenarnya mendapat angin segar dalam RDP. Mulai dari legislator Karang Paci (DPRD Kaltim), PGRI, Dinas Pendidikan, BKD, hingga Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) kompak menyatakan sepakat.
Namun, kesepakatan di atas kertas itu belum jadi jaminan. Bola panas kini berada sepenuhnya di tangan Gubernur Kaltim. Publik dan para guru kini menagih keberanian serta political will dari orang nomor satu di Benua Etam tersebut untuk menerbitkan payung hukum.
Ambo Alang pun membandingkan Kaltim dengan daerah lain yang jauh lebih progresif. Jawa Timur, Makassar, dan Bengkulu sudah lebih dulu memutihkan SK PPPK hingga usia pensiun. Di Makassar bahkan kebijakan ini cukup dieksekusi lewat Surat Edaran (SE) Gubernur.
“Sangat disayangkan kalau Kaltim yang sekaya ini kalah. Berikan penghargaan dan kepastian kerja bagi tenaga pendidik agar mereka nyaman bekerja,” tegasnya.
Selain urusan SK yang "sekarat" karena akan berakhir Februari 2027 nanti, IPN Kaltim juga membongkar borok pengelolaan guru di lapangan. Dua poin krusial yang ikut digugat adalah:
Mutasi yang tiidak manusiawi, dimana banyak guru yang dilempar jauh dari domisili, sehingga tidak efektif secara finansial dan psikologis. IPN meminta perpanjangan SK nanti dibarengi dengan penataan zonasi tempat tinggal.
Lalu keadilan TPP yang mandek. Yaitu besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) antara daerah pinggiran seperti Berau disamaratakan dengan Samarinda. Padahal, biaya hidup dan tingkat kesulitan geografisnya bumi dan langit.
DPRD dan BKD Kaltim sendiri berdalih masih harus menghitung kondisi fiskal daerah untuk menyesuaikan TPP proporsional ini. Alasan klasik yang dinilai lamban di tengah kepungan anggaran Kaltim yang sedang gemuk-gemuknya.
Sikap tegas juga ditunjukkan para guru terkait rencana rekrutmen aparatur baru. IPN Kaltim dengan lantang meminta Pemprov Kaltim mengunci atau tidak membuka kuota CPNS baru pada 2027 mendatang sebelum status PPPK guru angkatan 2022 diselesaikan.
“Kami berharap sebelum Februari 2027, SK perpanjangan itu harus benar-benar jelas dan klir,” pungkasnya.
Meskipun meradang dengan lambannya birokrasi, para pahlawan tanpa tanda jasa ini memilih tetap elegan dengan menempuh jalur diplomasi formal. Kini, publik menunggu apakah Pemprov Kaltim mau bergerak cepat, atau justru membiarkan kualitas pendidikan di daerah penyangga IKN ini merosot hanya karena urusan administrasi yang berbelit-belit. (**)