Peredaran Miras di Samarinda Tak Kunjung Reda, Meski Kerap Dirazia
SAMARINDA. Penjualan minuman keras (miras) di Samarinda ternyata masih marak ditemukan. Padahal petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda terus melakukan Razia, untuk meredam miras tak dijual bebas. Namun faktanya hal itu sulit teratasi. Para penjual warung 24 jam atau warung klontong merasa dengan menjual miras, penghasilan mereka akan lebih cepat didapat.
Menariknya, modus operandi yang digunakan kini kian bervariasi untuk mengelabui petugas di lapangan.
Sebagian besar warung nakal ini beroperasi selama 24 jam penuh dan sengaja memilih lokasi di tengah kawasan padat permukiman penduduk hingga ke pinggiran kota. Untuk menyamarkan aktivitas ilegalnya, para pemilik menyandingkan botol-botol haram tersebut dengan barang dagangan umum lainnya demi menghindari kecurigaan aparat penegak peraturan daerah (perda).
Namun praktik terselubung ini kembali terbongkar dalam razia dadakan yang digelar personel gabungan Satpol PP Samarinda bersama jajaran TNI dan Polri. Operasi ini dilaksanakan dalam rangka monitoring serta patroli cipta kondisi sebagai tindak lanjut Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda mengenai ketentuan menjelang Hari Raya Iduladha, yang berlangsung sejak Sabtu (30/5/2026) malam hingga Minggu (31/5/2026) dini hari.
Petugas gabungan menyisir sejumlah warung kelontongan yang gerak-geriknya mencurigakan di beberapa titik krusial kota. Mulai dari Jalan KS Tubun, Jalan Teuku Umar, Jalan M Said, Jalan Imam Bonjol, hingga Jalan AM Sangaji.
Dari hasil penggeledahan di lokasi-lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 282 botol miras berbagai merek siap edar. Tidak hanya miras, di tempat yang sama petugas juga dikejutkan dengan temuan sejumlah pipet dan jarum suntik yang diduga kuat disalahgunakan untuk tindakan menyimpang.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa penertiban miras ilegal akan terus menjadi fokus utama instansinya demi menjaga kenyaman dan agar tetap kondosif. “Jadi penjualan miras ini termasuk perhatian kami, karena berpotensi menyebabkan gangguan kamtibmas,” beber Anis Siswantini kepada media ini.
Terkait temuan jarum suntik dan pipet di warung kelontongan biasa, hal itu kini memicu tanda tanya besar mengenai peruntukannya di lingkungan masyarakat. Selain mengamankan ratusan botol miras dan alat suntik, dalam rangkaian operasi cipta kondisi di malam yang sama, petugas gabungan juga turut mengamankan oknum badut jalanan yang kedapatan beroperasi di persimpangan padat lalu lintas wilayah Sungai Kunjang karena dinilai mengganggu ketertiban publik.
Langkah tegas dipastikan akan diambil terhadap para pelanggar yang terjaring. Anis menyatakan seluruh pemilik warung yang terbukti menyalahi aturan dengan menjual miras ilegal ini akan langsung diseret ke meja hijau. Mereka bakal diajukan ke persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, dengan harapan sanksi hukum yang dijatuhkan nantinya dapat memberikan efek jera yang nyata agar mereka tidak mengulangi perbuatannya lagi. (**)