Sambangi Rumah  Mantan Istri, Suami Barunya  jadi Sasaran Penikaman

Sambangi Rumah Mantan Istri, Suami Barunya jadi Sasaran Penikaman

14 Apr 2026 | Peristiwa

SAMARINDA. Kasus penikaman kembali terjadi di Kota Tepian. Seorang pria bernama Safril Iskandar (43), ditusuk Munawar (42) dengan badik hingga harus mendapatkan perawatan intensif.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/4/2026) sore di Jalan AM Sangaji, Gang 5, RT 04, Kelurahan Bandara.
Insiden bermula saat Munawar mendatangi kediaman Safril sekitar pukul 16.30 Wita dengan tujuan menemui mantan istrinya yang kini telah menikah dengan Safril. Pertemuan itu memicu cekcok mulut antara Munawar dan perempuan tersebut.

“Awalnya Munawar datang ke rumah Iskandar untuk menemui mantan istrinya. Terjadi perdebatan hingga Munawar menampar pipi perempuan tersebut,” ungkap Kapolsekta Sungai Pinang, Aksaruddin Adam Selasa (14/4/2026).
Melihat istrinya dipukul, Iskandar tidak terima dan langsung melakukan pembelaan. Situasi pun memanas hingga terjadi perkelahian antara Safril dan Munawar.

Tak berhenti di situ, Munawar kemudian memukul Safril dan mengeluarkan badik yang disimpan di kantong celananya. Iskandar sempat melarikan diri ke arah depan gang untuk menyelamatkan diri.
Namun pelaku terus mengejar hingga akhirnya berhasil menyusulnya. Di lokasi tersebut, Munawar kembali melakukan penganiayaan dengan cara menikam Iskandar sebanyak tiga kali.

“Akibat penikaman itu, Iskandar mengalami luka robek di bagian pipi kiri dan harus mendapatkan tujuh jahitan,” jelasnya.

Merasa keberatan atas kejadian tersebut, Safril kemudian melaporkan kasus itu ke Polsekta Sungai Pinang.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim, termasuk keterangan saksi dan rekaman CCTV, Munawar akhirnya berhasil diamankan dua jam kemudian di kawasan Jalan Lambung Mangkurat, Samarinda.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah badik lengkap dengan sarung, satu helm hitam merek GM, serta hasil visum korban. Saat ini, Munawar masih menjalani pemeriksaan di Polsekta Sungai Pinang guna proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, Munawar dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan," ujar Adam. (**)