Satpol PP Provinsi Robohkan Bangunan Liar di Jalan Slamet Riyadi
SAMARINDA. Adanya bangunan liar yang kumuh dan kerap disalahgunakan, membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (23/4/2026) siang bergerak.
Bangunan kosong di Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang akhirnya dirobohkan.
Koordinator Operasional Satpol PP Kaltim, Yudi Kurniawan menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari patroli rutin yang menyasar kawasan sekitar Islamic Center hingga samping kantor Polisi Militer (POM).
“Kami melaksanakan patroli dan menindaklanjuti aduan masyarakat. Lokasi ini sebelumnya cukup kumuh dan ada beberapa orang yang tinggal maupun menginap di sini dalam kondisi yang memprihatinkan,” ujarnya.
Menurut Yudi, bangunan yang dibongkar merupakan bangunan liar yang tidak semestinya berdiri di lokasi tersebut. Selain mengganggu ketertiban, kawasan ini juga dinilai berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas negatif.
“Di sini bangunan liar. Dulu juga sempat disalahgunakan, termasuk untuk hal-hal yang berkaitan dengan narkoba. Karena ini berada di jalur provinsi, kita tertibkan agar lingkungan kembali tertata,” jelasnya.
Ia menegaskan, penertiban tidak dilakukan secara mendadak. Pihaknya telah memberikan peringatan berulang kali kepada penghuni sebelum pembongkaran dilaksanakan.
“Ini sudah kami sampaikan sampai empat kali. Sebenarnya dijadwalkan sebelumnya, tapi karena fokus pengamanan aksi 21 April, baru hari ini kita laksanakan,” katanya.
Dalam prosesnya, Satpol PP juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Polisi Militer. Bahkan, permintaan penertiban disebut turut datang dari pihak POM karena lokasi tersebut dinilai berisiko.
Terkait status lahan, Yudi menyebut area tersebut merupakan milik PT Inhutani yang juga meminta agar bangunan liar di lokasi tersebut dibongkar.
“Ini bukan aset pemerintah provinsi, tapi milik PT Inhutani. Dari pihak mereka juga meminta untuk dibongkar karena dinilai berisiko,” terangnya.
Sebagian besar penghuni sebelumnya telah meninggalkan lokasi secara sukarela. Mereka memilih kembali ke daerah asal maupun ke tempat tinggal lain.
“Yang kami tertibkan ini hanya sisa-sisa bangunan yang berpotensi digunakan kembali,” imbuhnya.
Satpol PP memastikan penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban dan mencegah kawasan tersebut kembali disalahgunakan.
“Kami ratakan supaya tidak ada lagi bangunan di sini. Ini bukan mengusir, tapi menertibkan,” pungkasnya. (**)