Setelah Panjat Tebing, Pelecehan Juga Terjadi di Kickboxing
JAKARTA. Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap atlet kembali mengguncang dunia olahraga Indonesia. Setelah terjadi di cabor panjat tebing, kini atlet kickboxing juga mengalami pelecehan. Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menegaskan pelaku yang terbukti melakukan tindakan tersebut harus dihukum berat dan tidak boleh lagi berkecimpung di dunia olahraga seumur hidup.
Pernyataan tegas itu disampaikan Erick menanggapi pengakuan atlet kickboxing berinisial VAP yang mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dialaminya melalui media sosial.
Kasus tersebut langsung menjadi perhatian publik dan memicu diskusi luas soal perlindungan atlet di Indonesia.
Menurut Erick, siapa pun yang menyalahgunakan kekuasaan atau memanfaatkan relasi kuasa untuk melakukan kekerasan, termasuk kekerasan seksual, tidak pantas berada di lingkungan olahraga.
Ia menilai tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak nilai sportivitas dan kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi.
“Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kekuasaan atau memanfaatkan relasi kuasa untuk melakukan kekerasan, termasuk kekerasan seksual, tidak boleh lagi dilibatkan dalam dunia olahraga seumur hidup,” kata Erick.
Kasus ini mencuat setelah atlet kickboxing putri berinisial VAP, yang kini berusia 24 tahun, membagikan kisah pahit yang selama ini ia simpan.
Melalui akun Instagram pribadinya, ia mengaku sudah lama memendam pengalaman tersebut karena merasa takut menghadapi kekuatan pelaku yang memiliki posisi penting di organisasi olahraga.
Dalam unggahan tersebut, VAP mengungkap rasa berat yang ia rasakan selama bertahun-tahun.
Ia mengaku awalnya memilih diam karena terduga pelaku merupakan sosok berpengaruh dalam organisasi olahraga, sementara dirinya hanya seorang atlet yang fokus berlatih dan mengejar prestasi.
“Namun, diam terlalu lama membuat luka ini semakin berat,” tulis VAP dalam unggahan yang kemudian viral di media sosial.
Peristiwa ini kemudian mendapat perhatian aparat penegak hukum. Kasus tersebut kini ditangani oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur yang telah menetapkan terduga pelaku berinisial WPC sebagai tersangka.
WPC diketahui memiliki peran penting dalam pembinaan atlet kickboxing di daerah. Ia disebut menjabat sebagai pelatih sekaligus Ketua Pengurus Provinsi Kickboxing Indonesia Jawa Timur.
Penetapan tersangka ini menjadi langkah awal dalam proses hukum yang diharapkan mampu memberikan keadilan bagi korban. Publik pun terus menunggu perkembangan kasus tersebut karena dinilai menjadi ujian serius bagi sistem perlindungan atlet di Indonesia.
Menanggapi perkembangan tersebut, Erick mengaku prihatin setelah membaca cerita yang disampaikan korban.
Ia menilai, keberanian VAP untuk berbicara merupakan langkah penting untuk membuka ruang keadilan sekaligus mencegah kejadian serupa terjadi pada atlet lain.
“Saya merasakan kepedihan ketika membaca proses dan perjuangan korban untuk mendapatkan keadilan dengan melaporkan tindakan pelecehan kepada berbagai pihak,” ujar Erick.
Menurut Erick, dunia olahraga seharusnya menjadi ruang aman bagi para atlet untuk berkembang dan berprestasi. Atlet seharusnya mendapatkan dukungan penuh dari pelatih, pengurus organisasi, dan seluruh ekosistem olahraga.
Namun dalam sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap atlet, pelaku justru berasal dari lingkungan pembinaan yang memiliki relasi kuasa terhadap korban.
Situasi tersebut sering membuat korban sulit bersuara karena takut kariernya terancam.
Karena itu Erick mengecam keras segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam dunia olahraga. Ia menegaskan olahraga tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan kekerasan atau intimidasi terhadap atlet.
“Saya berharap dengan ditetapkannya tersangka, keadilan bagi korban dapat ditegakkan,” kata Erick.
Selain mendukung proses hukum yang berjalan, Erick juga mendorong seluruh organisasi olahraga untuk memperkuat sistem perlindungan bagi atlet.
Ia menilai sistem pengawasan yang kuat sangat penting agar kasus serupa tidak terus berulang.
Menurutnya, federasi olahraga, pengurus cabang olahraga, hingga pelatih memiliki tanggung jawab besar untuk menciptakan lingkungan yang aman.
Atlet harus bisa berlatih dan bertanding tanpa rasa takut terhadap kekerasan atau penyalahgunaan kekuasaan.
Ia juga menekankan pentingnya sistem dukungan bagi korban kekerasan di dunia olahraga. Dukungan tersebut dapat berupa pendampingan psikologis, perlindungan hukum, hingga mekanisme pelaporan yang aman bagi atlet.
“Kita harus bersama-sama membangun lingkungan olahraga yang sehat, aman, dan berintegritas. Atlet harus dilindungi agar dapat berprestasi tanpa rasa takut, dan kita harus menciptakan sistem dukungan bagi mereka,” ujar Erick.
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap atlet ini kembali mengingatkan publik pada pentingnya perlindungan bagi atlet Indonesia.
Banyak pihak berharap momentum ini menjadi titik awal perbaikan sistem pembinaan olahraga agar lebih transparan, aman, dan berkeadilan.
Jika penanganan kasus berjalan transparan dan tegas, hal tersebut dapat menjadi pesan kuat dunia olahraga tidak mentoleransi kekerasan dalam bentuk apa pun.
Atlet pun diharapkan dapat kembali fokus meraih prestasi tanpa bayang-bayang ketakutan. (**)