Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Curanmor di Sambutan Ditangkap

Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Curanmor di Sambutan Ditangkap

30 Apr 2026 | Kriminalitas

SAMARINDA. Kerja cepat dilakukan jajaran Polres Samarinda untuk mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Ya, tak lebih dari 24 jam dua pelaku pencurian motor di Jalan Sultan Sulaiman, Kelurahan Sambutan berhasil diungkap Dua pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor milik korban yang sempat dibawa hingga luar daerah.

Kapolsekta Samarinda Kota, IGN Adi Suarmita menyampaikan, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang cepat memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi cepat sehingga kasus ini bisa segera kami ungkap,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 10.30 Wita di depan rumah kerabat korban di Jalan Sultan Sulaiman RT 09, Sambutan. Korban, Misranto (60), awalnya memarkirkan sepeda motor jenis Honda Scoopy miliknya dalam kondisi terkunci stang. Namun, tak lama kemudian kendaraan tersebut diketahui hilang.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku, yakni Sutopo (41) dan Nur Ichwan (42), yang kemudian diamankan di kawasan Jalan Nusa Indah, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, pada Rabu (29/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka memanfaatkan kelengahan korban setelah melihat kunci kendaraan masih tergantung di motor. Salah satu pelaku kemudian langsung membawa kabur kendaraan tersebut, sementara pelaku lainnya mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor berbeda.

“Pelaku melihat ada kesempatan karena kunci masih tergantung. Setelah itu langsung membawa kabur motor korban,” jelas Kapolsekta.

Setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku sempat menyimpan sepeda motor tersebut di rumah mereka di Palaran. Bahkan, kendaraan hasil curian itu diketahui sempat dijual ke wilayah Tenggarong sebelum akhirnya berhasil diamankan kembali oleh petugas.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita dua unit sepeda motor, yakni satu unit Honda Scoopy milik korban dengan nomor polisi KT 5752 FA dan satu unit motor yang digunakan pelaku dengan nomor polisi KT 2309 BBM. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa helm, pakaian, dan celana yang digunakan pelaku saat beraksi.

Tak hanya itu, dari hasil pengembangan kasus, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Supra yang diduga merupakan hasil pencurian kedua pelaku di wilayah hukum Sungai Kunjang.

Kapolsekta menegaskan, kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pidana.

Saat ini, kedua pelaku diamankan di Polsek Samarinda Kota. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan oleh keduanya.

“Para pelaku kami sangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan kasus di lokasi lain,” tegasnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan serta memastikan kunci tidak tertinggal guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. (**)