Universal Media
Banner Pemerintah Kota Bontang
Pinjam dengan Berdalih Cari Kerjaan, Motor Teman Digadaikan

Pinjam dengan Berdalih Cari Kerjaan, Motor Teman Digadaikan

04 Nov 2026 | Kriminalitas

SAMARINDA. Masalah ekonomi membuat seseorang menjadi lupa pada jasa teman. MPA (39) adalah buktinya. Kepepet masalah keuangan, membuatnya menggelapkan motor milik temannya. Padahal pemilik motor sudah memberikan kepercayaan pada MPA, yang mengaku meminjam kendaraan roda dua tersebut untuk interview atau wawancara pekerjaan.
Belakangan, pemilik kendaraan mengetahui motor tersebut telah digadaikan kepada teman MPA seharga Rp 4 juta.
Kasus dugaan penggelapan itu terjadi di Jalan Mugirejo RT 006, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 18.30 Wita.
Awalnya, MPA mendatangi korban dan meminta izin meminjam sepeda motor Honda bernomor polisi KT 6427 BAA. Korban yang percaya dengan alasan tersebut kemudian menyerahkan kendaraannya.
Namun, hingga sehari berselang, motor itu tak kunjung dikembalikan. Upaya korban menghubungi MPA juga tidak membuahkan hasil lantaran nomor teleponnya sudah tidak aktif. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksaruddin Adam mengatakan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim dengan melakukan penyelidikan. Polisi kemudian berhasil mengamankan MPA pada Sabtu (31/10/2026).
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya MPA berhasil diamankan,” ujarnya, Rabu (4/11/2026).
Dari pemeriksaan awal, MPA mengakui motor yang dipinjamnya telah digadaikan kepada seorang temannya. Dari transaksi tersebut, MPA memperoleh uang Rp 4 juta. Aksaruddin menyebut, tindakan itu diduga dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi. MPA membutuhkan uang untuk memenuhi keperluan sehari-hari sehingga nekat menggadaikan kendaraan yang bukan miliknya.
"Dari hasil interogasi, MPA mengakui sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada temannya senilai Rp 4 juta. Motifnya karena membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda warna putih dan selembar surat keterangan bukti kepemilikan dari PT Busan Auto Finance. Kendaraan tersebut diketahui masih dalam masa kredit," tukas Kapolsek. (**)