Universal Media
Banner Pemerintah Kota Bontang
Finansial Tipis, Pemkab Berau Lakukan Pembayaran Proyek Bertahap

Finansial Tipis, Pemkab Berau Lakukan Pembayaran Proyek Bertahap

05 Nov 2026 | Daerah

TANJUNG REDEB. Menipisnya keuangan Pemkab Berau, membuat mereka memberlakukan skema pembayaran bertahap untuk pengerjaan proyek yang telah rampung tahun ini.
Hal ini membuat sejumlah penyedia jasa konstruksi di terpaksa menahan diri, karena proyek yang sudah mereka kerjakan tak bisa dibayarkan secara tunai.
Pada termin pertama, Pemkab Berau baru sanggup melunasi sekitar 24 persen dari total pagu anggaran di seluruh organisasi perangkat daerah.
Defisit pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, menjadi faktor utama yang menghambat kelancaran program pembangunan infrastruktur daerah. Tingginya ketergantungan fiskal terhadap dana transfer pusat, kian memperberat kondisi keuangan daerah yang belum memiliki kemandirian pendapatan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau, Sapransyah, menyampaikan bahwa pelunasan kewajiban tersebut sepenuhnya bergantung pada ketersediaan dana di kas daerah. Pihaknya masih memantau perkembangan penerimaan daerah hingga akhir tahun untuk menentukan besaran pencairan berikutnya.
“Pembayaran disesuaikan dengan ketersediaan uang yang ada di kasda. Kami sampai akhir tahun menunggu apakah realisasi pendapatan sesuai dengan target yang dialokasikan dalam APBD atau tidak,” ungkapnya.
Ia meluruskan bahwa alokasi 24 persen pada pencairan awal bukan berarti total kewajiban pemerintah daerah yang diakui. Persentase tersebut murni mencerminkan kapasitas riil kas daerah saat ini untuk merespons tagihan yang diajukan dari tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Angka 24 persen itu bukan berarti pembayaran telah diselesaikan sebesar itu dan sisanya tidak akan dibayarkan, persentase itu merupakan kemampuan sementara pemerintah daerah dalam mengalokasikan pembayaran berdasarkan kondisi kas yang tersedia,” jelasnya.
Sapransyah menambahkan, apabila realisasi pendapatan daerah mampu memenuhi target yang telah ditetapkan dalam APBD, sisa pembayaran seluruh tagihan proyek berpeluang besar untuk diselesaikan secara menyeluruh. Namun jika penerimaan daerah berada di bawah proyeksi, penyesuaian pelunasan akan kembali bergantung pada kapasitas kas daerah.
Di tengah situasi ini, muncul wacana agar pemerintah daerah mempertimbangkan mekanisme pembayaran yang lebih proporsional, khususnya membedakan skala usaha antara kontraktor besar dan pelaku UMKM. (**)